Morowali Utara, Sulteng (289/5/2025) – Dugaan penjualan lahan di kawasan hutan Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat setempat meminta persoalan tersebut diusut secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan itu disampaikan melalui surat laporan yang dilayangkan Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo bersama tokoh masyarakat Desa Opo kepada Kepala UPT KPH Toili-Baturube pada 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penjualan tanah di kawasan hutan Desa Opo. Laporan itu merupakan hasil kesepakatan rapat masyarakat yang digelar di Desa Opo pada tanggal yang sama.
โMendasari rapat tanggal 25 Mei 2026 di Desa Opo telah bersepakat Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo dan Tokoh Masyarakat Desa Opo untuk melaporkan Kepala Desa Opo atas dugaan penjualan tanah kepada Kepala Desa Bonebae di kawasan hutan Desa Opo,โ demikian isi surat laporan tersebut.
Dokumen itu turut ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat serta dibubuhi stempel lembaga adat sebagai bentuk dukungan atas laporan yang disampaikan kepada pihak KPH.
Masyarakat berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari instansi terkait mengingat kawasan hutan memiliki aturan ketat dalam pemanfaatan maupun pengelolaannya. Selain menyangkut tata kelola wilayah, persoalan tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional.
Sementara pihak UPT KPH Toili-Baturube juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang. Karena itu, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil klarifikasi maupun pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Klarifikasi Mantan Kades Opo Nurbandu mengatakan itu bagus juga supaya saya di panggil oleh KPH saya akan bongkar, dan saya siap pertanggung jawabkan walupun saya tidak lagi Kepala Desa karena waktu itu saya masih menjabat Kepala Desa Opo.
Saya sebagai Kepala Desa Opo pada waktu itu tidak tau ada penjualan lokasi yang dimaksud itu, karena nanti setelah terjual baru ada pemilik tanah tersebut datang dirumah minta dibuatkan suratnya ucap Kades.
Menurut Mantan Kades Tanah tersebut yang dijual adalah milik Masyarakat, dan bukan hutan Rimba tapi hutan APL bekas kebun itu yang dijual seluas -+20 hektar kepada Kepala Desa Bone Bae, jelas Nurbandu.
Mantan Kades Opo Nurbandu mengatakan tanah yang mereka perjual belikan itu saya batalkan dan tidak ada surat jual belinya, apa lagi SKTnya itu tidak ada, bahkan pihak BPN waktu itu datang pengukuran yang kebetulan ada program PTSL tapi saya tidak iyakan dan benar saya batalkan pembuatan surat tanahnya.
Publisher -Redย
Reporter CN -Nakirย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










