KUANTAN SINGINGI, CN 23 Juli 2023— Aktivitas yang diduga Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI kembali mencoreng Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Alih-alih ditegakkan, pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini seolah menjadi tontonan harian yang dibiarkan menggerus ekosistem dan mengabaikan hukum.
Sebuah video amatir yang beredar luas memperlihatkan secara telanjang aktivitas dan peralatan tambang ilegal di aliran sungai wilayah Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Dalam video berdurasi beberapa detik yang diterima redaksi, Rabu, 23 Juli 2026, terlihat kerusakan ekologis yang nyata: kontur tanah yang telah dikeruk secara serampangan, rakit kayu di atas air yang keruh pekat, serta mesin pompa air atau dompeng yang terpasang di atas pelampung.
Tampak pula sejumlah orang bebas beraktivitas di sekitar lokasi tanpa rasa takut, dikelilingi tumpukan material tanah dan karung yang mengindikasikan eksploitasi skala masif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, redaksi telah melayangkan konfirmasi kepada Polsek Singingi guna mempertanyakan kebenaran lokasi, langkah taktis aparat, serta kepastian hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah hukum mereka.
Namun, respons yang diberikan terkesan normatif dan lamban. Melalui pesan singkat WhatsApp, pihak Polsek Singingi hanya menjawab singkat:
“Terima kasih infonya, saya teruskan ke unit reskrim.,,
Respons ala birokrasi dingin ini memancing tanda tanya besar publik. Ketika Aparat Penegak Hukum terkesan pasif dan memilih diam di tengah masifnya bukti visual yang beredar, publik patut menduga ada sesuatu di balik layar mulai dari lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya intervensi atau atensi terselubung yang membentengi para cukong PETI dari jerat hukum.
Aktivitas PETI di Kuansing bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa terhadap masa depan ekologi. Dampaknya telanjang di depan mata:
– Destruksi Lingkungan: Aliran sungai mengalami pendangkalan dan pencemaran berat akibat limbah penambangan.
– Krisis Sosial-Ekonomi: Aktivitas ilegal ini disinyalir turut memicu kelangkaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi akibat penyalahgunaan pasokan untuk mesin-mesin tambang.
– Ancaman Keselamatan: Keselamatan para pekerja diabaikan demi keuntungan segelintir oknum pemodal.
Secara yuridis, praktik ini jelas menentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika payung hukumnya sudah sekeras itu, ketidaktegasan aparat di lapangan bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap mandat pelestarian lingkungan dan penegakan hukum.
Masyarakat sekitar mendesak agar Kepolisian Resor Kuansing dan Polda Riau turun tangan langsung membersihkan praktik biadab ini, tanpa harus menunggu viral atau instruksi khusus dari pimpinan tinggi. Sikap diam dan lambannya penindakan hanya akan semakin merontokkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polsek Singingi, Pemerintah Kecamatan Singingi, maupun pihak manapun yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat dikirimkan secara langsung melalui saluran resmi redaksi.
Publisher -Red
Reporter CN – Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










