ACEH SINGKIL, CN- 31 Juli 2026 – Penanganan dugaan korupsi pengadaan generator set (genset) Puskesmas bersumber APBD Aceh Singkil Tahun Anggaran 2016 dinilai berjalan di tempat. LSM Cokro Prawiro Nusantara mengecam keras sikap pasif Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang terkesan lamban dan mengulur waktu dalam mengusut kasus yang berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Sudah 7 bulan berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerbitkan Surat Pelimpahan Nomor R-48/L.1.5/Fo.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Namun, hingga saat ini Kejari Aceh Singkil seolah bungkam dan membiarkan penanganan perkara ini menguap tanpa kejelasan status hukum.
Kejari Aceh Singkil Harus Transparan, Jangan Ada Main Mata!, Waktu 7 bulan adalah durasi yang amat panjang hanya untuk memproses sebuah pelimpahan laporan. Jangan biarkan publik berspekulasi bahwa Kejari Aceh Singkil sedang pasang badan atau mencoba mengendapkan perkara ini demi melindungi pihak-pihak tertentu.
Genset Puskesmas merupakan fasilitas vital untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Aceh Singkil. Menyelewengkan anggaran kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kasus ini bukan sekadar angka-angka anggaran, melainkan hak hidup dan pelayanan dasar warga yang ditumbalkan.
Kami mendesak Kejari Aceh Singkil untuk segera mengumumkan hasil pengumpulan bahan keterangan kepada publik. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, segera tingkatkan status ke tahap Penyidikan dan tetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi dalih administrasi untuk memperlambat proses hukum.
Apabila dalam waktu singkat Kejari Aceh Singkil tetap tidak memberikan kepastian hukum dan keterbukaan progres, LSM Cokro Prawiro Nusantara akan mengambil langkah tegas dengan menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI serta Kejati Aceh untuk mengevaluasi total kinerja dan komitmen aparat Kejari Aceh Singkil.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tumpul di Aceh Singkil! Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh kepastian hukum dan keberanian Jaksa untuk menyeret para penikmat uang rakyat ke penjara.”
Reporter: Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












