Palembang – 5 November 2025 – Kemarahan publik dan komunitas pers memuncak menyusul viralnya ulah Oknum “AD”, seorang pengelola Event Organizer (EO), yang secara digital melontarkan ujaran penghinaan keras, menyebut LSM sebagai “LSM DAJJAL” dan karya jurnalistik sebagai “BERITA SAMPAH”. Relawan Prabowo (REPRO) wilayah Sumatera Selatan kini tampil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Lubuk Linggau untuk segera menghentikan kesan impunitas dan memproses Oknum “AD” di bawah jerat UU ITE.
Kritik paling tajam dilontarkan oleh Astuti, Ketua DPC REPRO Lubuk Linggau, yang menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Astuti secara eksplisit menantang komitmen APH terhadap kesetaraan hukum.
“Oknum ‘AD’ dengan jelas menghina organisasi yang diakui negara (UU 17/2013) dan melecehkan pilar demokrasi, yaitu pers. Namun, respons hukum yang diterima hanyalah permintaan maaf di video tanpa adanya efek jera yang nyata,” tegas Astuti di hadapan awak media.
“Ini yang kami pertanyakan keras: Mengapa seorang EO bisa terkesan kebal hukum dan cukup bersembunyi di balik permintaan maaf, sementara masyarakat miskin dan kecil sebagian besar langsung dijebloskan ke penjara? Kami meminta kesetaraan hukum tanpa pilih kasih. Kami mendesak APH segera menetapkan oknum ‘AD’ sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.”
H. Satria Amri Ramadhan, S. IP., M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) REPRO Sumsel, menambahkan dimensi kritik terhadap perilaku Oknum “AD” sebagai pelaku bisnis.
“Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN), sektor EO harusnya menampilkan integritas dan Profesional Attitude. Perkataan ‘AD’ yang tidak enak dibaca dan didengar menunjukkan kegagalan etika digital yang fatal,” ujar Satria.
Satria menegaskan bahwa profesi pers bukanlah ‘tong sampah’ dan LSM bukan entitas yang layak dikutuk dengan label radikal hanya karena adanya perbedaan pandangan. “Kami berharap Kapolres Lubuk Linggau segera mengambil tindakan tegas dan transparan sesuai ketentuan UU ITE, demi menjaga marwah organisasi pers dan masyarakat sipil di Sumatera Selatan.”
Desakan ini menjadi peringatan keras bagi APH di Lubuk Linggau untuk segera membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan setiap penghinaan terhadap pilar-pilar demokrasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










