MUSI BANYUASIN, 24 April 2026 – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sinar Delima untuk tahun buku 2024-2025 menuai polemik. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin (Kadiskop Muba) diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Surat Edaran Menpan RB Nomor B/75/M.SM.00.00/2019.
RAT yang digelar pada 16 April 2026 tersebut tetap dilaksanakan meskipun dikabarkan mendapat penolakan dari Badan Pengawas KUD Sinar Delima. Ketua Badan Pengawas, Hj. Rosnani, menyatakan bahwa keberatan telah disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada pengurus KUD dan Kadiskop Muba sebelum rapat digelar.
Dalam jalannya rapat, Kadiskop Muba diduga mengambil alih peran sebagai pimpinan sidang. Selain itu, muncul tudingan mengenai penunjukan langsung pengurus baru serta badan pengawas tanpa melalui mekanisme pemilihan yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Ketua LSM KCBI Muba menilai hasil RAT tersebut cacat hukum karena diduga ditolak oleh mayoritas anggota. Berdasarkan laporan yang diterima, tingkat kehadiran anggota dalam rapat tersebut juga dinilai sangat minim jika merujuk pada daftar hadir peserta.
Menurut pihak LSM KCBI Muba, pemaksaan pelaksanaan RAT di tengah penolakan anggota merupakan tindakan yang tidak sah. Hal ini dianggap berpotensi merampas hak demokrasi anggota untuk berpendapat dan menentukan arah kebijakan koperasi secara mandiri.
Poin krusial lain yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan konflik kepentingan. Kadiskop Muba disinyalir merangkap jabatan sebagai Kabid Bisnis di KUD Sinar Delima. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencederai independensi serta objektivitas dalam pengambilan keputusan di lingkungan dinas maupun koperasi.
Polemik ini menimbulkan keresahan bagi anggota koperasi terkait aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan organisasi. Minimnya kepatuhan terhadap regulasi dikhawatirkan akan merugikan keberlangsungan KUD Sinar Delima di masa depan.
Saat ini, berbagai pihak mendesak instansi berwenang dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak-hak anggota koperasi dan memastikan tata kelola yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan polemik yang berkembang dalam pelaksanaan RAT KUD Sinar Delima tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










