KENDAL, 19 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 41 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga Oktober 2025. Kegiatan yang digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kendal yang berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., melaporkan bahwa total 41 perkara yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana. Mayoritas adalah kasus Narkotika sebanyak 22 perkara, diikuti oleh 6 perkara Perjudian, 2 perkara Kesehatan/Psikotropika, 2 perkara Perlindungan Anak, dan 10 perkara lainnya yang meliputi ITE, Pencurian, Penggelapan, dan lain-lain.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 124,473962 gram Sabu (Metamfetamina), 17,07 gram Ganja, 33,95296 gram Tembakau Sintetis, serta 1.347 butir Pil (termasuk Alprazolam dan Pil Y). Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti pakaian, senjata tajam, dan alat kejahatan yang digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud komitmen Kejari Kendal dalam menangani setiap perkara hingga tahap akhir secara tuntas dan profesional.
“Ini merupakan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat mengenai penanganan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Dr. Ahmad Hajar Zunaidi.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum di Kabupaten Kendal, yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar lintas instansi dalam memerangi kriminalitas.
Tokoh yang hadir dan menyaksikan antara lain: Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, S.H., M.H.; Ketua BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati, S.Sos., M.M.; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kendal, Ary Nirwanto, A.Md.IP., S.H.; Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, S.H., S.I.K., M.H.; dan Kepala Unit Penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal, IPDA Egoh Santoso, S.H., serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kendal
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










