ACEH SINGKIL – Dinamika politik di Kabupaten Aceh Singkil memanas. Aksi unjuk rasa ratusan massa yang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada Selasa (3/3/2026) dinilai sarat kejanggalan. Selain tuntutan yang dianggap mengintervensi marwah lembaga legislatif, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut “bermain” dalam aksi tersebut.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, massa menuntut DPRK untuk segera menghentikan tindak lanjut Hak Interpelasi yang baru saja digelar pada Senin, 2 Maret 2026. Tuntutan ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya “tangan dingin” pihak eksekutif yang merasa gerah dengan fungsi pengawasan dewan.
Koordinator lapangan, termasuk sosok berinisial RM, secara terbuka mendesak agar DPRK memberikan pernyataan tertulis untuk menghentikan hasil sidang interpelasi. Tindakan ini dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
“Unjuk rasa memang dilindungi undang-undang, namun memaksakan kehendak untuk menghentikan kewenangan konstitusional lembaga negara adalah bentuk intervensi yang tidak sehat,” ungkap salah satu pengamat hukum di lokasi.
Kejanggalan semakin mencolok ketika massa justru menyalahkan DPRK atas keterlambatan anggaran, padahal publik mengetahui bahwa draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan ranah usulan eksekutif yang seringkali terlambat disodorkan ke meja legislatif.
Di tengah teriakan massa yang menuntut pembayaran honor perangkat desa, muncul fakta ironis. Diketahui, pihak eksekutif dikabarkan telah mengupayakan Peraturan Bupati (Perbup) ke Jakarta untuk penarikan anggaran operasional SKPK meski APBK belum disahkan.
Namun, berdasarkan rincian draf Perbup tahun 2026 tersebut, biaya honorarium pemerintah desa justru tidak tercantum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika eksekutif sendiri tidak memasukkan poin honor desa dalam draf anggaran, mengapa DPRK yang dijadikan sasaran kemarahan massa?
Secara regulasi, Hak Interpelasi adalah instrumen suci bagi legislatif yang dijamin oleh Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Hasil interpelasi hanya bisa dihentikan melalui mekanisme internal rapat paripurna, bukan atas tekanan massa di jalanan apalagi desakan pihak eksekutif.
Aksi massa yang disertai makian “bodoh” dan ancaman fisik terhadap anggota dewan tidak hanya mencoreng etika berdemokrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana intimidasi terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas.
Jika dugaan keterlibatan Bupati dan mobilisasi ASN dalam aksi ini terbukti, maka hal tersebut bukan lagi sekadar dinamika politik, melainkan upaya sistematis untuk membungkam fungsi pengawasan dan merusak tatanan pemerintahan konstitusional di Aceh Singkil.
Reporter CN -Mustafa
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










