BATAM – Aktivitas penimbunan laut (reklamasi) di kawasan hulu Sungai Bengkong, Kota Batam, kian meresahkan. Proyek yang diduga kuat berjalan tanpa legalitas yang jelas ini mulai memicu jerit histeris para nelayan lokal yang kehilangan ruang hidup. Ironisnya, hingga Minggu (8/3/2026), kegiatan tersebut melenggang bebas tanpa papan informasi proyek, seolah menantang supremasi hukum di wilayah pesisir.
Kondisi di lapangan menunjukkan dampak kerusakan yang nyata. Yus, seorang nelayan setempat, mengungkapkan keputusasaannya akibat drastisnya penurunan hasil tangkapan sejak material tanah mulai menutupi wilayah tangkap mereka.
“Kami ini rakyat kecil yang bergantung pada laut. Penimbunan ini jelas merugikan. Ikan makin sulit didapat, ekosistem rusak. Kami terganggu parah, tapi harus mengadu ke mana lagi kalau penguasa diam saja?” keluh Yus dengan nada getir kepada awak media.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, aktivitas ini diduga terafiliasi dengan PT Batam Mas Puri Permai. Jika terbukti tak berizin, proyek ini terang-terangan menabrak instrumen hukum fatal, di antaranya:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
– Perpres No. 122 Tahun 2012 terkait izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi.
Secara teknis, sedimentasi lumpur akibat reklamasi ini menjadi “racun” bagi biota laut. Kekeruhan air yang ekstrem berpotensi menyumbat insang ikan dan menghancurkan terumbu karang. Hal ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat pesisir.
Kehadiran proyek “siluman” tanpa plang ini memicu pertanyaan besar: Mengapa Pemerintah Kota Batam dan instansi berwenang tampak “mandul” dalam melakukan pengawasan? Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk tidak sekadar duduk di balik meja, sementara ruang publik dan lingkungan dirampas oleh kepentingan korporasi yang patut dipertanyakan legalitasnya.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha. Kami butuh verifikasi nyata di lapangan, bukan sekadar janji manis,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkong.
Hingga berita ini diunggah, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada pihak PT Batam Mas Puri Permai dan instansi pemerintah terkait. Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami menjamin penuh ruang klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Reporter CN -D2k
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










