JAKARTA, 13 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3). Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 27 orang, termasuk Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Wakil Ketua KPK dalam keterangan singkatnya mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dugaan sementara mengarah pada praktik suap terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Benar, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Cilacap hari ini. Ada sekitar 27 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar pihak KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah. Saat ini, jumlah pasti barang bukti uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim di lapangan.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Hingga rilis ini dikeluarkan, status mereka masih sebagai terperiksa.
KPK mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan detail pasal yang disangkakan akan disampaikan melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah pemeriksaan awal selesai.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










