JAKARTA, CN – 3 Mei 2026 – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini menjadi momentum bagi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) untuk melayangkan kritik tajam terhadap kondisi pers di tanah air. FPII mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menyatakan bahwa kebebasan pers bukanlah sekadar hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional mutlak yang harus dihormati oleh negara. Menurutnya, masih adanya jurnalis yang menghadapi intimidasi dan jeratan hukum saat mengungkap fakta menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia sedang tidak sehat.
“Kita masih melihat bayang-bayang ancaman hingga upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. Ada jurnalis yang diproses hukum hanya karena mengungkap fakta dan menyampaikan kebenaran. Ini adalah bukti nyata bahwa demokrasi kita sedang dalam kondisi memprihatinkan,” ujar Kasihhati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Kasihhati menegaskan bahwa pers adalah pengawal kebenaran dan keadilan sosial, bukan musuh pembangunan. Ia meminta negara tidak “alergi” terhadap kritik dan segera memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Selain itu, ia juga menuntut penghormatan bagi para jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugas.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa pers harus tetap berdiri sebagai jembatan aspirasi rakyat dan bukan menjadi pelayan kekuasaan.
“Kami tidak ingin menjadi alat kekuasaan yang hanya menyampaikan apa yang diinginkan penguasa. Pers yang merdeka adalah pers yang berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, meskipun itu pahit bagi sebagian pihak,” tegas Noven.
Dalam peringatan tahun ini, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemangku kepentingan:
1. Penghentian Kriminalisasi: Mendesak agar tidak ada lagi jurnalis yang dipidanakan atas karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta. Proses hukum harus berjalan transparan tanpa dijadikan alat pembungkaman.
2. Transparansi Informasi Publik: Menuntut pemerintah membuka akses informasi sesuai amanat undang-undang dan tidak menggunakan alasan kerahasiaan untuk menutupi penyalahgunaan kekuasaan.
3. Penuntasan Kasus Kekerasan: Mendesak negara mengusut tuntas kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan terhadap jurnalis yang selama ini belum terselesaikan secara hukum.
Noven menutup dengan menegaskan bahwa media independen adalah instrumen kontrol sosial yang krusial. Tanpa pengawasan pers, kekuasaan cenderung berjalan sewenang-wenang yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
“Suara ini adalah cerminan independensi FPII. Kami tidak akan berhenti berjuang jika ruang gerak pers terus dipersempit dan kebebasan berekspresi dibatasi secara sewenang-wenang,” pungkasnya.
Sumber: Presidium FPII
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










