BEKASI – 31 MARET 2026- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp730.896.364,00 pada proyek Pembangunan Yontaipur Kostrad Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Temuan ini menjadi perhatian serius lantaran seluruh anggaran proyek sebesar Rp28,9 miliar telah dicairkan sepenuhnya kepada pihak penyedia jasa sebelum audit fisik dilakukan.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemkab Bekasi, proyek yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) ini dilaksanakan oleh PT PMU. Meski secara administratif pekerjaan dinyatakan selesai 100% pada Desember 2024, hasil uji petik fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Data audit menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran melalui lima tahapan pencairan sepanjang tahun 2024. Pembayaran dimulai dengan termin pertama pada 11 Juli 2024 sebesar Rp5,7 miliar, diikuti termin kedua pada 25 September 2024 dengan nilai serupa.
Pencairan berlanjut pada termin ketiga tanggal 26 November 2024 sebesar Rp6,9 miliar, kemudian termin keempat pada 6 Desember 2024 senilai Rp4,6 miliar. Seluruh rangkaian pembayaran ditutup dengan pelunasan termin terakhir pada 30 Desember 2024 sebesar Rp5,7 miliar, sehingga total dana yang diterima penyedia mencapai Rp28.968.380.000,00.
Kekurangan volume ini baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama antara BPK, Inspektorat, PPK, dan pihak penyedia pada Februari 2025. BPK mengidentifikasi bahwa permasalahan ini dipicu oleh kurang optimalnya pengawasan berjenjang di lingkungan Dinas CKTR.
Hal tersebut melibatkan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas dari PT SBP yang dinilai kurang maksimal dalam melaksanakan pengawasan fisik di lapangan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas ketepatan perhitungan volume pekerjaan. Atas temuan ini, PT PMU diwajibkan melakukan ganti rugi sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan melalui pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas CKTR telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Pihak dinas berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memulihkan keuangan daerah serta memperketat evaluasi terhadap kinerja pengawasan proyek konstruksi di masa mendatang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










