IDI RAYEUK , ACEH TIMUR- 8 April 2026- Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan banyak desa yang tidak menyalurkan bantuan tersebut secara penuh sesuai amanat regulasi pusat, melainkan hanya menganggarkannya untuk durasi 6 hingga 9 bulan saja pada tahun anggaran 2025.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk aktivis kemanusiaan yang turun langsung melakukan investigasi di lapangan. Masih banyak masyarakat kategori miskin ekstrem yang mengeluhkan belum menerima hak mereka secara utuh sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri terkait.
Razali, atau yang akrab disapa
“Nyakli Maop, aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan sejumlah pemerintah desa di Aceh Timur. Menurutnya, prioritas penggunaan Dana Desa seharusnya berpihak pada jaring pengaman sosial bagi warga termiskin.
“Sangat disayangkan jika prioritas anggaran hanya ditekankan pada durasi yang pendek seperti 7, 8, atau 9 bulan saja. Padahal, amanah regulasi jelas menginstruksikan perlindungan sosial sepanjang tahun anggaran berjalan. Ini menyangkut hak dasar masyarakat miskin,” ujar Nyakli Maop kepada media, Selasa (07/04/2026).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pantauan tim di beberapa desa, alasan “keterbatasan anggaran” sering kali menjadi tameng, sementara program pembangunan fisik atau pengadaan lainnya tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurut Nyakli Maop, pemangkasan durasi penyaluran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan sosial. Jika merujuk pada amanat UUD 1945 terkait kesejahteraan sosial, setiap warga negara yang layak mendapatkan bantuan seharusnya menerima haknya tanpa diskriminasi waktu yang tidak berdasar.
“Kami menemukan warga yang benar-benar membutuhkan namun hanya menerima bantuan untuk 6 bulan. Pertanyaannya, sisa anggaran untuk bulan-bulan berikutnya dikemanakan? Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Badan Advokasi Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Inspektorat, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Pihaknya mengancam akan membawa temuan-temuan ini ke ranah yang lebih tinggi jika tidak ada perbaikan nyata dalam sistem penyaluran BLT DD di masa mendatang. “Pemerintah desa jangan main-main dengan hak rakyat kecil. BLT ini adalah penyambung hidup bagi mereka yang terdampak secara ekonomi,” tutup Nyakli Maop.
Publisher -Redย
Reporter CN -Amriย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










