BATAM, cybernasional.com- 14 April 2026- – Praktik operasional PT Logam Internasional Jaya di Batam kini berada di bawah “radar” tajam publik. Di tengah sorotan mengenai kelengkapan izin lingkungan, aktivitas keluar-masuk kontainer di lokasi perusahaan justru tampak berjalan mulus tanpa hambatan berarti, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan pada 8, 9, hingga 13 April 2026, arus distribusi kontainer yang diduga memuat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terpantau intens. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung saat publik masih “buta” mengenai status hukum ratusan kontainer yang sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga detik ini, baik KLHK maupun Bea Cukai seolah kompak “mengunci mulut” terkait transparansi isi dan kelanjutan status ratusan kontainer tersebut. Kondisi ini memicu spekulasi liar: apakah kontainer yang bebas keluar-masuk saat ini merupakan bagian dari “kloter” yang sebelumnya bermasalah?
Kejanggalan semakin memuncak ketika armada kontainer dengan identitas “Persero Batam” tertangkap kamera memasuki area perusahaan. Keberadaan entitas yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lokasi yang diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai ini, mengundang kritik pedas.
“Jika IPAL saja belum tuntas dan izin masih menggantung, atas dasar apa aktivitas ini diizinkan? Keterlibatan unit usaha negara di sini justru memperkeruh suasana. Ini memancing pertanyaan, apakah ada ‘restu’ dari penguasa di balik layar?” cetus seorang narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Informasi yang dihimpun dari sumber di DPRD Kota Batam menyebutkan bahwa oknum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mensinyalir adanya cacat administrasi dan teknis pada PT Logam Internasional Jaya. Jika hal ini terbukti, perusahaan berada di bawah bayang-bayang pelanggaran berat:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah B3 tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang berimplikasi pidana bagi korporasi maupun individu yang membiarkannya.
Diamnya aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah di tengah kegaduhan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang sistematis. Publik mendesak KLHK dan Bea Cukai untuk segera membuka hasil investigasi sebelumnya agar tidak muncul kesan adanya “permainan” di bawah meja.
Hingga berita ini diunggah, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan tertulis kepada manajemen PT Logam Internasional Jaya serta pihak terkait, namun belum ada respons resmi yang diberikan.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










