BOGOR – 19 April 2026– Transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia secara resmi melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, menyusul temuan indikasi penyimpangan anggaran yang dinilai janggal dan terstruktur.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi mendalam terhadap program Dana Desa dan Satu Miliar Satu Desa Tahun Anggaran 2024–2025, ditemukan pola penggelembungan anggaran yang diduga telah direncanakan sejak tahap perencanaan.
Kami tidak melihat ini sebagai kelalaian administratif belaka. Hasil audit dokumen dan verifikasi faktual di lapangan menunjukkan adanya disparitas harga yang sangat signifikan antara pagu anggaran dengan realisasi fisik, ujar Agus dalam keterangan resminya.
KCBI membedah beberapa proyek yang menjadi objek investigasi, di antaranya proyek SAMISADE Kampung Cipucung tahun 2024. Dengan pagu anggaran sebesar 427 juta rupiah, estimasi nilai riil pekerjaan diduga hanya mencapai 235 juta rupiah. Terdapat selisih sebesar 192 juta rupiah atau hampir 82 persen dari nilai riil yang hingga kini belum terjelaskan peruntukannya.
Selain itu, pada proyek SAMISADE Kampung Cigarogol, ditemukan indikasi penggelembungan harga material esensial seperti hotmix, aspal, dan agregat yang melampaui standar harga pasar wilayah Kabupaten Bogor. Potensi kerugian di lokasi ini ditaksir mencapai 52 juta hingga 94 juta rupiah. Sementara pada proyek RAPL Tahap 1 tahun 2025, kembali ditemukan ketidaksesuaian harga satuan dengan estimasi selisih sebesar 46 juta rupiah.
Agus Marpaung menegaskan bahwa terdapat dua modus utama yang teridentifikasi, yakni penetapan pagu anggaran yang tidak rasional serta manipulasi harga satuan material di atas standar kewajaran. Menurutnya, dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan, bukan ajang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok karena pola-pola seperti ini mencederai semangat otonomi desa.
Sebagai bentuk langkah persuasif namun tegas, LSM KCBI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Mekarsari. Pihak pemerintah desa diberikan tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk memberikan penjelasan tertulis yang akuntabel kepada publik.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons kooperatif atau itikad baik dari pihak Pemerintah Desa, KCBI memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum. Laporan resmi akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri, hingga Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT.
Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika klarifikasi tidak memuaskan atau tidak digubris, jalur hukum adalah langkah konstitusional kami demi menjaga uang negara, tutup Agus.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Mekarsari untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan prinsip keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










