ACEH SINGKIL – Dalam rangka memperingati sejarah berdirinya Kabupaten Aceh Singkil, Panitia Seminar Napak Tilas menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Melawan Lupa Sejarah Perjuangan Pemekaran” yang berlangsung di Maktuan Coffee, Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Minggu (26/4).
Acara yang diinisiasi oleh Ketua Panitia, Tgk. Hambalisyah Sinaga ini menghadirkan para tokoh proklamator, pelaku sejarah, perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan, serta unsur Forkopimda Aceh Singkil yang meliputi perwakilan TNI, Polres, dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Sabtu (25/4).
Dalam diskusi tersebut, apresiasi mendalam disampaikan kepada para pejuang pemekaran, khususnya almarhum H. Makmur Syah Putra, S.H., yang dikenal sebagai sosok proklamator Aceh Singkil. Seminar ini menjadi momentum untuk mengenang pengorbanan para tokoh dalam memperjuangkan otonomi daerah sejak era 1950-an.
H. Asmauddin, salah satu tokoh pejuang yang hadir sebagai narasumber, memaparkan bahwa perjuangan ini melalui proses birokrasi, politik, dan hukum yang panjang. Selain H. Asmauddin, sejumlah narasumber pelaku sejarah lainnya turut hadir, di antaranya:
1. H. Ismail Saleh Lubis
2. Drs. H. Sjamsuddin Rizazard, M.Sc.
3. H. Abdi Suka
4. Alo Hasmi Tomy
5. Ahmad Yani, S.Pd.
Peserta seminar menekankan bahwa pemekaran ini adalah hasil kolektif seluruh masyarakat Aceh Singkil. Diharapkan, sejarah ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan klaim sepihak atas sumber daya alam, melainkan harus tetap fokus pada kesejahteraan rakyat dan pelestarian adat istiadat setempat.
Berdasarkan hasil diskusi publik, seminar tersebut merumuskan 10 poin rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil:
1. Menggelar ziarah, zikir, dan doa bersama setiap tahun menjelang hari jadi kabupaten.
2. Mengabadikan nama-nama tokoh pejuang pemekaran sebagai nama jalan atau gedung melalui regulasi (Qanun).
3. Menyelenggarakan forum lanjutan, lokakarya, dan seminar sejarah secara berkala.
4. Memberikan penghargaan resmi kepada tokoh-tokoh pejuang pemekaran.
5. Melacak dan mengarsipkan dokumen klausul SK serta regulasi sejarah pemekaran.
6. Membentuk tim khusus “Napak Tilas Melawan Lupa” sejarah Aceh Singkil.
7. Menyusun profil lengkap dan rekam jejak peran tokoh-tokoh perjuangan.
8. Menghilangkan sekat budaya, politik, dan sosial demi persatuan daerah.
9. Menyusun buku sejarah perjuangan pemekaran Aceh Singkil secara komprehensif yang dibiayai oleh APBK.
10. Menegaskan bahwa lahirnya kabupaten merupakan buah doa dan perjuangan seluruh komponen masyarakat.
Aceh Singkil resmi ditetapkan sebagai daerah otonom pada 27 April 1999 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999, memisahkan diri dari kabupaten induk, Aceh Selatan.
Perjalanan menuju otonomi tidaklah mudah. Perjuangan dimulai sejak 1950-an dan sempat melahirkan Panitia Penuntut Kabupaten Otonomi Singkil (PARKOS) pada 21 Maret 1957. Meskipun baru mendapatkan status Daerah Perwakilan pada 1968, semangat para tokoh tidak surut hingga era reformasi tiba.
Salah satu identitas yang dipertahankan oleh para tokoh saat itu adalah penyematan nama “Aceh” di depan nama Singkil. Hal ini ditegaskan sebagai simbol bahwa meski secara administrasi berpisah dari Aceh Selatan, Singkil tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah besar Provinsi Aceh.
Melalui seminar ini, masyarakat diingatkan kembali pada kutipan Cicero: “Sejarah adalah saksi dari sang waktu, obor dari kebenaran, dan guru dari penghidupan.”
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










