BEKASI – 1 Mei 2026– Praktik tata kelola pemerintahan desa yang transparan di Kabupaten Bekasi kembali mendapat ujian serius. Kepala Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, berinisial D, menuai sorotan tajam setelah menunjukkan sikap resisten terhadap permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Upaya konfirmasi dan permohonan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Realisasi APBDes yang dilakukan awak media justru mendapat respons emosional. Penolakan ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan anggaran di desa tersebut.
Peristiwa bermula saat perwakilan Pokja IWO Indonesia menyambangi Kantor Desa Sukakerta untuk menyerahkan surat permohonan informasi resmi sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Namun, bukannya kooperatif, oknum Kepala Desa tersebut justru bereaksi keras dan enggan membubuhkan tanda tangan tanda terima surat.
“Apa-apaan ini, segala bikin kayak beginian? Saya sudah ngerjain infrastruktur semua. Saya tidak mau tanda tangan dan tidak mau menemui. Bahkan sudah laporan ke Inspektorat,” ujar D dengan nada tinggi saat mengembalikan surat tersebut di hadapan pengurus IWO Indonesia.
Sikap alergi terhadap permohonan informasi ini dinilai sebagai preseden buruk yang menabrak pilar transparansi di Indonesia. Setidaknya ada tiga instrumen hukum yang diduga dilanggar:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan hak publik untuk mengakses informasi yang dihasilkan badan publik.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari informasi publik memiliki konsekuensi hukum pidana.
Afifudin, perwakilan Pokja IWO Indonesia, menegaskan bahwa dalih sudah melapor ke Inspektorat adalah bentuk sesat pikir dalam memahami tata kelola publik.
“Inspektorat itu pengawas internal pemerintahan, sedangkan media dan masyarakat adalah pengawas eksternal yang dijamin konstitusi. Jika pengelolaan anggaran bersih, lantas mengapa harus menunjukkan sikap defensif dan anti-kritik? Sikap ini justru memperkuat asumsi liar di masyarakat: ada apa dengan anggaran Desa Sukakerta?” cetus Afifudin.
Merespons insiden ini, IWO Indonesia menyatakan akan menempuh jalur formal dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan administrasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Transparansi bukanlah kemurahan hati seorang pejabat, melainkan kewajiban konstitusional. Sikap tertutup hanya akan melahirkan kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan anggaran negara yang dikelola desa.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










