Purwakarta, CN – 1 Mei 2026- Integritas aparatur pemerintahan di Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, kini menjadi sorotan tajam. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aktivitas diduga pesta narkotika jenis sabu di sebuah saung kolam ikan (balong) yang juga diduga kuat milik Kepala Desa setempat, memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan sejumlah orang tengah melakukan aktivitas yang identik dengan penggunaan alat isap sabu (bong). Bahkan, dalam satu cuplikan, tampak seseorang menunjukkan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga satu gram sabu ke arah kamera.
Narasumber berinisial X, yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik tentang Hak Tolak, menyebutkan bahwa suara pria yang merekam video tersebut memiliki kemiripan identik dengan suara oknum Kepala Desa Cianting Utara.
Pria di balik kamera itu menyorot wajah rekan-rekannya satu per satu. Ada indikasi kuat suara itu adalah suara kades, dan lokasinya berada di balong pribadinya, ungkap narasumber kepada awak media.
Merespons beredarnya bukti tersebut, masyarakat mempertanyakan profesionalisme jajaran Polres Purwakarta. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penggeledahan maupun penangkapan terhadap oknum-oknum yang terekam jelas dalam video tersebut.
Situasi ini memicu spekulasi di kalangan warga mengenai adanya dugaan penyelesaian perkara di luar prosedur hukum atau istilah 86 oleh oknum aparat. Kelambanan ini dinilai mencederai semangat pemberantasan narkoba yang digaungkan pemerintah pusat.
Tak hanya soal narkotika, warga juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa. Muncul kecurigaan bahwa gaya hidup dan aktivitas di lokasi tersebut bersinggungan dengan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa.
Awak media telah mendatangi kantor Desa Cianting guna mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Desa. Namun, kantor tampak sepi dari aktivitas pimpinan desa, dan pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tokoh masyarakat setempat menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Polres Purwakarta, mereka akan membawa bukti ini ke Mapolda Jawa Barat dan meminta pengawasan langsung dari Divisi Propam Polri.
Redaksi juga memberikan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada semua pihak yang disebutkan seluas-luasnya,
URGENSI:
ย 1. Yth. Presiden Republik Indonesia (Up. Kepala Staf Kepresidenan)
ย 2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI (Terkait pengawasan aparatur desa)
ย 3. Yth. Kapolri (Up. Kadiv Propam Polri)
ย 4. Yth. Kepala BNN RI
ย 5. Yth. Kapolda Jawa Barat (Up. Dir Narkoba & Kabid Propam)
ย 6. Yth. Bupati Purwakarta
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- @11
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










