MUARA ENIM, CN- 24 Mei 2026– Pengadaan pakaian seragam siswa Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 tengah menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai total Rp14.667.200.000 ini diduga sarat dengan kejanggalan dan indikasi mark-up atau penggelembungan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan sekitar 73.336 set seragam sekolah, yang terdiri dari baju dan celana panjang untuk siswa, serta baju dan rok untuk siswi. Jika merujuk pada total pagu anggaran, estimasi harga per set seragam mencapai lebih dari Rp199.000.
Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup yang memimpin Tim V Pemburu Fakta, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan terhadap data pengadaan tersebut.
“Hasil penelusuran awal kami menemukan indikasi harga satuan yang tidak wajar serta pola pengadaan yang dinilai kurang transparan. Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan pengusutan mendalam terkait realisasi anggaran tersebut,” ujar Ali Sopyan, Jumat (22/5/2026).
Sebagai bagian dari pemenuhan prinsip cover both sides atau pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Ali Sopyan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim sebanyak tiga kali untuk mendapatkan keterangan resmi, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan tanggapan. Begitu pula dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini masih membuka ruang bagi pihak instansi terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, jujur, dan berimbang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










