JAMBI, CN 28 Juli 2026 – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Provinsi Jambi memicu keluhan publik. Kondisi ini memaksa sebagian warga merogoh kocek lebih dalam untuk beralih ke BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamax demi kelancaran aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi Jambi, terdapat lebih kurang 139 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang beroperasi di wilayah tersebut, baik jaringan Pertamina maupun non-Pertamina. Namun, distribusi di lapangan dinilai belum optimal sehingga memicu kendala pasokan.
Hasil pantauan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Muara Bungo, menunjukkan bahwa pengendara kendaraan bermotor kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Antrean panjang tampak mengular dari tepi jalan raya hingga area pengisian SPBU, yang sebagian besar didominasi oleh kendaraan yang diduga sebagai pelangsir.
Sejumlah sopir travel yang ditemui di lokasi mengaku terganggu aktivitasnya akibat kelangkaan ini.
Kami selaku sopir travel berjuang mencari nafkah sehari-hari sangat mengeluh karena sulitnya mendapatkan Pertalite. Kalaupun ada, kami terpaksa ikut mengantre berjam-jam sehingga menyita waktu kerja, ungkap salah seorang sopir yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga dan pengguna jalan berharap pihak berwenang dapat segera menertibkan distribusi agar BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, seperti angkutan umum dan kendaraan pribadi sesuai kriteria.
Distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat melalui regulasi nasional untuk mencegah penyelewengan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juncto Perpres Nomor 117 Tahun 2021 mengatur pembagian Jenis BBM Tertentu seperti Biosolar dan Jenis BBM Khusus Penugasan seperti Pertalite, serta kriteria konsumen yang berhak.
Selain itu, melalui program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM subsidi wajib terdaftar dan menggunakan pemindaian QR Code pada nomor polisi kendaraan yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan BPH Migas, namun belum diperoleh tanggapan resmi mengenai langkah penanganan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Provinsi Jambi. Masyarakat berharap instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas dan solutif di lapangan.
Publisher -Redย
Kontributor Liputan CN- Darmawanย
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










