BATAM, CN – 24 Mei 2026– – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) tengah menyoroti alokasi anggaran tahun 2025 di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang mencapai angka Rp3,3 miliar. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah pos belanja yang memerlukan penjelasan lebih transparan guna memastikan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Sebagai langkah awal, DPD LSM-TKP telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada pihak Kecamatan Batu Ampar. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan fokus pada lima pos belanja senilai total Rp2,3 miliar yang dinilai memerlukan klarifikasi mendalam.
Dalam analisisnya, LSM-TKP menyoroti pos anggaran pengelolaan sampah yang mencapai Rp1,4 miliar. Mereka meminta rincian mengenai volume sampah, jumlah armada, serta sistem operasional yang digunakan. Selain itu, perhatian juga tertuju pada pos pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp375,8 juta, di mana lembaga tersebut mempertanyakan rasio biaya perawatan terhadap jumlah kendaraan yang dikelola.
Tak hanya itu, pos belanja barang untuk masyarakat sebesar Rp300 juta juga menjadi sorotan, terutama terkait jenis barang, vendor penyedia, serta data penerima manfaat. Lembaga tersebut turut mempertanyakan urgensi penggunaan dana sebesar Rp150 juta untuk sewa hotel dalam kegiatan-kegiatan kecamatan, serta pos perjalanan dinas sebesar Rp80 juta yang dinilai perlu dipastikan mekanismenya agar tidak terjadi tumpang tindih.
Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam menegaskan bahwa inisiatif ini dilakukan demi menjamin setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak muncul prasangka atau kecurigaan di tengah masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, LSM-TKP secara resmi meminta pihak kecamatan untuk membuka akses terhadap rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) per item, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta data pelaksanaan swakelola dan pihak ketiga yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
LSM-TKP menyatakan akan memberikan waktu bagi pihak kecamatan untuk merespons permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka menegaskan kesiapan untuk menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) apabila permohonan data tidak ditanggapi. Lebih jauh lagi, mereka menyatakan siap melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Batu Ampar terkait poin-poin yang disampaikan oleh LSM-TKP agar diperoleh keberimbangan informasi bagi publik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










