Prabumulih, CN – 24 Mei 2026- – Isu mengenai pengadaan jasa keamanan di RSUD Kota Prabumulih terus menjadi perhatian. Watch Relation of Corruption (WRC) bersama kuasa hukum, Novlis Heriansyah, S.H., berencana menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan setelah permohonan informasi mereka terkait kontrak jasa tersebut tidak dipenuhi.
WRC sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik mengenai kontrak kerja sama antara RSUD Kota Prabumulih dengan PT Adiki Sejahtera Group serta kontrak tenaga keamanan. WRC menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan tersebut dan menilai dokumen tersebut merupakan informasi terbuka bagi publik.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pengacara Pemerintah Kota Prabumulih mengeluarkan jawaban resmi tertanggal 20 Mei 2026. Pihak pemerintah menyatakan bahwa kontrak kerja merupakan hubungan hukum keperdataan yang tunduk pada KUHPerdata, di mana perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak pengacara menyatakan bahwa pihak di luar hubungan kontraktual tidak memiliki hak untuk memperoleh isi perjanjian tanpa persetujuan para pihak. Pemerintah Kota Prabumulih juga merujuk pada Pasal 17 huruf b dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik dapat menolak informasi yang dapat mengganggu perlindungan persaingan usaha, serta dokumen internal yang dikecualikan. Pihak pengacara menegaskan bahwa kontrak tersebut memuat klausul internal, hak dan kewajiban, serta nilai pekerjaan yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum WRC, Novlis Heriansyah, S.H., menyatakan keberatan atas jawaban tersebut. Ia menegaskan akan menempuh mekanisme hukum melalui Komisi Informasi guna mendapatkan kepastian hukum terkait status keterbukaan dokumen yang diminta.
Dalam surat tanggapannya, pihak Tim Pengacara Pemerintah Kota Prabumulih menekankan bahwa jika terdapat hal-hal yang diragukan atau menyalahi aturan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menyimpulkannya. Pemerintah Kota Prabumulih juga mempersilakan pihak pemohon untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku apabila merasa keberatan dengan jawaban resmi tersebut.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










