BENGKULU, CyberNasional.id, 31 Mei 2026 – Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali diterpa badai isu moral. Setelah sebelumnya santer disorot terkait kasus korupsi rekrutmen pegawai, kini perusahaan daerah tersebut diguncang skandal asusila antar karyawan yang diduga ditangani dengan standar ganda oleh manajemen.
Dilansir dari pemberitaan Investigasi.News pada Sabtu (30/5/2026), terbongkarnya skandal ini bermula dari temuan bukti percakapan dan foto-foto bermuatan asusila di perangkat seluler milik oknum karyawan berinisial O. Bukti tersebut diduga kuat menyeret rekan kerjanya, berinisial S, dalam pusaran skandal yang mencoreng marwah institusi.
Sorotan tajam tertuju pada ketimpangan sanksi yang diterapkan manajemen PDAM Tirta Hidayah. Berdasarkan laporan Investigasi.News, oknum S dikabarkan telah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Namun, hal yang sangat kontras terjadi pada oknum O, yang hingga saat ini dilaporkan masih tetap aktif menjalankan tugasnya di lingkungan PDAM.
Ketimpangan perlakuan ini memicu spekulasi liar di publik. Muncul tudingan bahwa direksi diduga melakukan praktik “tebang pilih” dalam penegakan disiplin pegawai. Sikap bungkam pihak Direksi dan Dewan Pengawas dalam merespons dugaan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Peraturan Disiplin Pegawai BUMD yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagaimana dikutip dari Investigasi.News, perilaku asusila di lingkungan kerja merupakan pelanggaran berat. Jika manajemen terus-menerus menutup mata dan tidak memberikan sanksi yang adil, hal ini akan memicu krisis kepercayaan yang lebih dalam dari masyarakat pelanggan.
“PDAM ini aset masyarakat, gaji mereka dari uang pelanggan. Jangan karena laki-laki dan masih dianggap dibutuhkan, maka pelanggaran berat dibiarkan,” kutip Investigasi.News dari sumber internal yang kredibel.
Hingga berita ini dimuat, redaksi Cyber Nasional masih memantau perkembangan langkah penegakan disiplin yang akan diambil oleh Direksi PDAM Tirta Hidayah. Publik saat ini sedang menunggu bukti nyata, apakah manajemen perusahaan benar-benar berkomitmen menegakkan etika, atau justru membiarkan skandal ini kembali “terkubur” demi melindungi kepentingan oknum tertentu.
Redaksi Cyber Nasional menegaskan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dikutip dari Investigasi.News ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










