Jakarta, CN -3 Juni 2026– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hari ini, Selasa (2/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk para pejabat dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan langkah krusial untuk mengurai keterlibatan pihak korporasi dalam praktik lancung perizinan tambang tersebut.
Dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, serta Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah. Totoh dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Direktur Penerimaan Minerba pada periode Juni 2023 hingga Mei 2026.
Selain dua pejabat kementerian tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi dari sektor swasta dan pemerintah daerah, yakni Khalid Kasim, Endri Erawan, Niken Fransiska T.W, Alfiyyah Nur Yasmin, Lucie Margaretha, serta pegawai BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Adelia Safitri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hingga saat ini, KPK telah mencatatkan penyitaan aset bernilai fantastis sebagai bukti aliran dana haram dalam perkara tersebut.
Berdasarkan data penyidikan per 10 Januari 2025, KPK telah menyita uang tunai dari 52 rekening milik tersangka dan pihak terkait. Rincian aset tersebut meliputi uang rupiah sebesar Rp350,8 miliar, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai 6,28 juta dolar atau setara Rp102 miliar, serta dolar Singapura senilai 2,005 juta dolar atau setara Rp23,8 miliar.
Penyidikan ini juga menyentuh lingkaran pihak luar yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan menyita 11 unit kendaraan mewah, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender. Tidak hanya aset bergerak, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp56 miliar, berbagai dokumen penting, serta bukti elektronik yang kini tengah dianalisis guna memperkuat dakwaan.
Penyidik KPK meyakini bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil tindak pidana terkait perkara gratifikasi tersebut, sekaligus menjadi kunci untuk membongkar jaringan korupsi perizinan tambang yang sistematis di wilayah Kutai Kartanegara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










