BATAM, CN – 14 Juni 2026– Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui pintu gerbang Pelabuhan Internasional Batam Center kembali terendus. Tiga calon penumpang yang diduga hendak bekerja di luar negeri secara ilegal gagal berangkat setelah dicegat oleh pihak Imigrasi.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi otoritas terkait. Meski diklaim telah menerapkan sistem pengawasan ketat, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para “pencari kerja” nekat ini masih dengan mudah melenggang masuk ke area pelabuhan dengan hanya berbekal paspor kunjungan tanpa dokumen izin kerja (permit) yang sah.
Ketiga orang tersebut berasal dari wilayah yang berbeda: Lombok, Medan, dan Surabaya. Mereka berniat menuju Singapura, Kamboja, dan Malaysia. Salah satu calon penumpang berinisial SE (41), warga Lombok Timur, bahkan mengaku telah merogoh kocek Rp3 juta hanya untuk tiket perjalanan. Ketika didesak, ia berkelit bahwa tujuannya hanya untuk “wisata”.
Namun, pernyataan “wisata” ini terkesan naif. Modus klasik dengan dalih berkunjung merupakan celah yang terus dimanfaatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal untuk mengeksploitasi warga yang tergiur iming-iming kerja di luar negeri. Ironisnya, hingga saat ini, sosok di balik “pengarah” yang disebutkan oleh para korban masih menjadi misteri.
Menanggapi masih adanya celah dalam pengawasan keberangkatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengarahkan agar persoalan PMI dikoordinasikan lebih lanjut dengan BP2MI.
Guntur menekankan bahwa pihak Imigrasi saat ini tengah mengedepankan sistem autogate di pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir kontak langsung antara petugas dan penumpang.
“Arahan saya sekarang seluruh penumpang melalui autogate sehingga menghindari kontak antara penumpang dengan petugas. Di autogate sudah tidak ada lagi proses wawancara karena sistemnya sudah terintegrasi,” ujar Guntur.
Pernyataan ini memicu kritik tajam. Di satu sisi, digitalisasi memang dibutuhkan untuk percepatan layanan. Namun, di sisi lain, kebijakan ini justru berpotensi menjadi “jalan tol” bagi sindikat perdagangan manusia. Jika pengawasan di garis depan hanya mengandalkan sistem terintegrasi tanpa ada filter wawancara manual yang tajam untuk mendeteksi gelagat mencurigakan, bukan tidak mungkin pintu keluar bagi PMI ilegal justru semakin lebar terbuka.
Apakah sistem autogate memang murni untuk pelayanan, atau justru sedang “membutakan” petugas dari modus-modus manipulatif yang tidak mungkin terbaca oleh mesin?
Publik kini menanti langkah konkret dari instansi terkait, bukan sekadar pelimpahan tanggung jawab ke BP2MI. Tanpa penindakan tegas terhadap aktor intelektual atau “pengarah” di balik layar, aksi nekat calon PMI nonprosedural ini akan terus berulang, menaruh nyawa warga negara dalam bahaya eksploitasi di negeri orang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










