PRABUMULIH, CN – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Prabumulih terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pasar Subuh, eks Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Unit WRC Prabumulih, Pebrianto, kepada Kapolres Prabumulih Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dengan nomor surat 204/Unit PBM/LP/Sumsel/2026, tertanggal 17 Juni 2026.
Pebrianto menyatakan bahwa laporan ini disusun berdasarkan data dan informasi yang dihimpun timnya di lapangan. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang di Pasar Subuh eks Polsek Timur hari ini telah kami serahkan secara resmi. Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Pebrianto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari bagi penyidik untuk melakukan proses awal. Jika dalam kurun waktu tersebut belum terdapat perkembangan, WRC berencana melayangkan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, anggota Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih, Suandi, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi berjenjang terkait langkah hukum ini. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WRC, Koordinator Wilayah WRC PAN-RI Sumatera Selatan, serta Irwasda Polda Sumatera Selatan.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami. Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara transparan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Suandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pasar Subuh eks Polsek Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










