Prabumulih –17 Juni 2026– Dugaan Kasus tujuh Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Prabumulih yang tetap menerima gaji meski tidak melaksanakan tugas kembali mencuat ke permukaan. Lembaga pemerhati korupsi, Watch Relation of Corruption Unit Prabumulih, menyoroti adanya indikasi pembiaran sistemik oleh para pimpinan di instansi terkait yang mengakibatkan kerugian negara selama bertahun-tahun.
WRC Unit Prabumulih, menilai bahwa sanksi pemberhentian terhadap lima dari tujuh ASN tersebut hanyalah permukaan dari masalah yang lebih besar. Pihaknya mencium adanya ketimpangan dalam penerapan sanksi yang berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pandangannya, jika bawahan dikenakan sanksi pemecatan, secara logika hukum dan etika, atasan yang membiarkan pelanggaran disiplin ini berlangsung selama bertahun-tahun juga harus dimintai pertanggungjawaban setimpal.
Data yang dihimpun WRC menunjukkan pola serupa di beberapa instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Kelurahan Tanjung Raman, serta Kelurahan Sungai Medang. Di lingkungan Dinas Pendidikan, terdapat oknum guru yang diduga tidak melaksanakan tugas sejak 2022 hingga 2025, namun tetap menerima gaji, Tunjangan Hari Raya, hingga gaji ke-13 secara penuh.
WRC menduga ada kelalaian berjenjang yang terjadi dalam rantai pencairan dana tersebut. Kelalaian ini diduga dimulai dari pimpinan instansi yang tidak melakukan pengawasan sesuai aturan, pejabat pengelola kepegawaian yang tidak memperbarui data dalam sistem, hingga verifikator dan operator keuangan yang tetap memproses dokumen pencairan dana meskipun subjek yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas.
Menyikapi hal ini, WRC mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata. Penjabat Walikota Prabumulih diminta segera mengevaluasi kinerja pimpinan di empat instansi tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada unsur pembiaran. Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia didesak membuka data terkait dua oknum ASN yang tidak dijatuhi sanksi pemecatan, serta transparansi pihak yang menandatangani dokumen pencairan selama periode 2022 hingga 2025.
WRC juga meminta Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penyelidikan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan gaji fiktif ini. Mereka pun mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang menyebabkan kasus ini terkesan mandek pascaviral tahun lalu. WRC menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses pengawasan agar penegakan aturan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyentuh aspek pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










