DELI SERDANG, CN- 17 Juni 2026 – Proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu yang menelan anggaran sebesar Rp1.163.548.455,22 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025, kini menuai kritik tajam dari masyarakat. Fasilitas publik yang baru diresmikan pada 10 Maret 2026 tersebut dinilai telah mengalami penurunan kualitas yang signifikan, bahkan terkesan tidak terawat.
Lokasi alun-alun yang terletak strategis di pusat kecamatan, tidak jauh dari Kantor Camat Pancur Batu, seharusnya menjadi wajah baru bagi estetika dan ruang terbuka hijau masyarakat. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Lantai area alun-alun kerap tergenang air, bagian dinding dan partisi bangunan ditemukan dalam kondisi rusak atau berlubang, serta tumpukan sampah yang menandakan minimnya pemeliharaan rutin.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pasca-pembangunan. Secara tupoksi, pemerintah kecamatan merupakan garda terdepan dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan di wilayah kerjanya.
“Masyarakat sangat menyayangkan kondisi ini. Fasilitas yang dibangun dengan dana fantastis dan baru seumur jagung seharusnya dikelola dengan manajemen tata ruang yang profesional. Pembiaran terhadap kerusakan fasilitas publik bukan hanya mencederai estetika kota, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik menyoroti pentingnya peran Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, sebagai pimpinan wilayah untuk melakukan kontrol harian. Sejauh mana pihak kecamatan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemeliharaan fasilitas ini menjadi sorotan utama warga.
Dalam memenuhi asas keberimbangan informasi sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Terkait adanya kendala dalam akses komunikasi, redaksi menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat undang-undang. Pejabat publik diharapkan dapat bersikap kooperatif terhadap media sebagai mitra kontrol sosial dalam mengawal setiap sen uang rakyat.
Publik kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan evaluasi atas kondisi alun-alun tersebut. Transparansi mengenai biaya pemeliharaan dan siapa penanggung jawab teknis di lapangan menjadi tuntutan masyarakat agar bangunan ini tidak menjadi monumen kegagalan pembangunan yang merugikan keuangan negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










