MURATARA, CN – 17 Juni 2026– Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang dinilai belum transparan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi per Senin, 8 Juni 2026, terdapat beberapa item kegiatan yang menyedot anggaran cukup besar namun realisasinya di lapangan kini memicu pertanyaan kritis dari warga setempat. Transparansi penggunaan dana tersebut menjadi poin utama yang dinantikan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.
Salah satu warga Desa Teladas, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya keresahan terkait arah kebijakan pembangunan yang dinilai kurang menyentuh urgensi kebutuhan masyarakat. Kami sebagai masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Kami berharap ada keterbukaan agar tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, ujarnya.
Daftar Item Kegiatan yang Memerlukan Atensi: Tahun Anggaran 2024:
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll): Rp 201.840.800
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 44.000.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp 19.695.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa: Rp 25.092.000
Tahun Anggaran 2025:
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll): Rp 263.580.200
2. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal): Rp 162.000.000
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran negara/daerah adalah informasi publik yang bersifat transparan. Minimnya akses masyarakat terhadap laporan realisasi fisik dan administratif seringkali menjadi pemicu munculnya spekulasi negatif yang kontraproduktif bagi pemerintahan desa.
Merespons temuan ini, publik mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan pengawasan melekat serta audit berkala guna memastikan kesesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi fisik di lapangan. Langkah ini penting sebagai upaya preventif agar pengelolaan keuangan desa tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Teladas. Sesuai dengan kewajiban kode etik jurnalistik dalam menjunjung tinggi prinsip cover both sides, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Teladas untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait rincian anggaran tersebut.
Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang dan berbasis data, demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Publisher: Redaksi
Kontributor Liputan: Sunandi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










