INTAN JAYA, CN – 18 Juni 2026– Aksi kekerasan kembali mengusik ketenangan warga di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kali ini, warga sipil di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, menjadi sasaran aksi penyiksaan brutal yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata pimpinan Aibon Kogoya.
Data lapangan mengonfirmasi bahwa dua warga menjadi korban dalam insiden tersebut, yakni Oktovina Agimbau (30) dan Ariana Pogau (34). Keduanya mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku. Saat ini, para korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Intan Jaya akibat luka yang diderita.
Peristiwa ini merupakan potret kelam minimnya perlindungan terhadap warga sipil yang terjebak dalam konflik. Tindakan penyiksaan terhadap masyarakat yang tidak berdosa merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat dibenarkan oleh aturan apa pun.
Upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyalahkan aparat keamanan atas kejadian ini merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan publik. Propaganda murahan semacam itu hanya bertujuan untuk menutupi aksi biadab pelaku yang sebenarnya.
Publik menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas insiden di Kampung Danggoa ini. Tidak ada alasan bagi pelaku kekerasan untuk dibiarkan bebas setelah melukai masyarakat sipil.
Setiap tindakan yang mengatasnamakan perjuangan namun berakhir dengan penyiksaan terhadap rakyat sipil adalah kejahatan murni. Keadilan harus ditegakkan bagi Oktovina Agimbau dan Ariana Pogau agar pelaku segera diidentifikasi dan diproses secara hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










