SIMALUNGUN – 18 Juni 2026- Praktik perjudian yang diduga melibatkan oknum penyelenggara pemerintahan desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata atas beredarnya bukti visual yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ‘JG’.
Publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah foto yang menarasikan keterlibatan oknum tersebut dalam aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) dan tembak ikan. Dalam foto yang beredar luas di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir, sosok yang diduga oknum Kades tersebut tampak berada di lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.
Tudingan ini memantik kekecewaan mendalam dari warga setempat. Sebagai figur publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan moral dan aturan, keterlibatan oknum Kades dalam praktik yang dilarang undang-undang dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Perilaku ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah regulasi. Selain berpotensi melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, oknum tersebut juga diduga telah melanggar kode etik jabatan dan kewajiban kepala desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai pejabat yang disumpah untuk mengayomi, keterlibatan dalam praktik ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang mencoreng marwah institusi pemerintahan desa.
“Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan terikat oleh norma moral dan hukum. Jika benar foto itu adalah dirinya, ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Kami butuh klarifikasi, jangan diam membisu seolah menantang hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta privasinya dijaga, Kamis (18/6/2026).
Gelombang keresahan warga kini tertuju pada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, beserta jajaran di Polres Simalungun. Warga mendesak APH untuk segera melakukan investigasi mendalam dan transparan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini.
“Kami menunggu aksi nyata. Apakah hukum benar-benar tegak, atau justru tumpul di hadapan oknum yang memiliki jabatan? APH harus segera melakukan olah TKP dan memeriksa pihak-pihak yang ada dalam foto tersebut untuk memastikan apakah ini murni keterlibatan atau hanya kebetulan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari oknum Kades berinisial ‘JG’ terkait kebenaran foto tersebut. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hal ini penting guna menghentikan spekulasi liar yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun institusi pemerintahan desa.
Namun, redaksi menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan segala bentuk perjudian adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa hukum di Simalungun tetap menjadi panglima tertinggi, bukan alat kompromi.
Publisher : Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










