PURWAKARTA, CN -18 Juni 2026-– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan publik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, angka kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp831.145.000.
Temuan ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan dinas tersebut. Kelebihan pembayaran disinyalir mencakup tunjangan, belanja operasional, hingga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Rahmat, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026), memberikan klarifikasi. Rahmat menjelaskan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan periode anggaran sebelum masa jabatannya.
“Itu terjadi pada periode sebelumnya, bukan masa jabatan saya. Namun, sebagai penanggung jawab saat ini, kami tetap menindaklanjuti temuan tersebut dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lebih lanjut,” ujar Rahmat.
Mengenai mekanisme pembayaran honorarium, Rahmat berpendapat bahwa kebijakan tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. Menurutnya, honorarium tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai, terutama tenaga P3K dan Honorer dengan mempertimbangkan beban kerja, termasuk saat hari besar keagamaan.
“Kami sudah membahas tindak lanjut pengembalian dana tersebut dengan para pegawai terkait, termasuk tenaga P3K dan Honorer, dengan skema pengembalian bertahap selama dua tahun. Salah satu pegawai, Pramuji, bahkan sudah melakukan pengembalian,” tambahnya.
Terdapat perbedaan pandangan terkait landasan aturan yang digunakan. Beberapa pihak menilai argumentasi mengenai penggunaan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 perlu ditinjau kembali, mengingat regulasi tersebut mengatur Standar Harga Satuan Regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan APBD, bukan sebagai dasar pembenaran honorarium kegiatan hari besar.
Hingga saat ini, proses pengembalian dana sebesar Rp831.145.000 ke kas daerah masih terus dipantau. Ketiadaan pengawasan yang ketat dari unsur terkait seperti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan verifikator di BPKPAD dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya ketidakcermatan dalam realisasi belanja tersebut.
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyajikan informasi yang objektif dan berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala Dinas Perhubungan, TAPD Purwakarta, BPKPAD, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan informasi yang tersampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










