PRABUMULIH, 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kota Prabumulih guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terbuka mengenai aspek legalitas, tata kelola, serta mekanisme kerja sama dalam pengelolaan Pasar Pagi Eks Polsek Timur.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 301/WRC-PBM/LP/2026 yang telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Prabumulih pada Selasa (23/06/2026) dengan sifat Sangat Mendesak.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan memastikan pengelolaan aset daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permohonan RDPU ini kami ajukan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka oleh para pihak yang berwenang. Forum ini penting untuk memperoleh kepastian administrasi, hukum, dan tata kelola sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujar Pebrianto.
Dalam surat permohonan tersebut, WRC PAN-RI meminta DPRD Kota Prabumulih menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan Pasar Pagi Eks Polsek Timur, yakni:
1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih;
2. Kepala UPTD Pasar Kota Prabumulih;
3. Sekretaris Daerah Kota Prabumulih selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD);
4. Direktur Utama pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan pasar dimaksud.
Menurut WRC PAN-RI, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, antara lain mengenai dasar hukum kerja sama, mekanisme pemanfaatan aset daerah, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlindungan hak dan kepentingan para pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut.
Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Suandi, menjelaskan bahwa organisasi telah melakukan kajian awal terhadap dokumen dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang sah. Hasil kajian tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya forum resmi untuk memperoleh klarifikasi langsung dari instansi terkait.
“Kami memandang perlu adanya ruang dialog yang terbuka dan konstruktif agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif. RDPU merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menjelaskan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang digunakan,” kata Suandi.
Lebih lanjut, WRC PAN-RI berharap DPRD Kota Prabumulih dapat segera menjadwalkan RDPU mengingat persoalan tersebut menyangkut pengelolaan aset publik yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha kecil.
WRC PAN-RI menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan, kepastian hukum, serta mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pengelolaan aset daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










