Jakarta, 23 Juni 2026 – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keluhan terkait mekanisme pemotongan gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (Tukin) 13, dan Beban Kerja (BK) 13 oleh Bank DKI pada Juni 2026. Para nasabah mempertanyakan prosedur pemotongan yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah ASN, pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan pelunasan cicilan pinjaman. Namun, nasabah merasa keberatan karena pemotongan juga terjadi pada rekening tabungan pribadi yang menurut mereka tidak tercantum dalam klausul perjanjian kredit sebagai rekening sumber autodebet.
Salah satu perwakilan ASN yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemotongan terjadi beberapa saat setelah dana gaji ke-13 dan tunjangan masuk ke rekening gaji.
“Kami telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Bank DKI, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan tertulis mengenai mekanisme maupun dasar hukum pemotongan yang dilakukan pada rekening di luar rekening gaji,” ujarnya.
Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait pemblokiran rekening yang dilakukan di tengah proses pencairan tunjangan beban kerja Juni 2026 yang belum terealisasi. Sejumlah ASN berharap pihak bank dapat memberikan transparansi terkait status rekening tersebut.
Para ASN mengungkapkan bahwa momen pencairan gaji ke-13 dan tunjangan sangat krusial bagi keluarga, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran ulang sekolah anak serta pembayaran uang kuliah di tengah tahun ajaran baru. Mereka berharap ada solusi atau kelonggaran terkait mekanisme pembayaran cicilan.
Melalui perwakilan yang ada, para ASN menuntut beberapa hal kepada pihak Bank DKI, BKD, dan BPKD DKI Jakarta:
1. Transparansi mengenai dasar hukum pemotongan pada gaji ke-13, Tukin 13, BK 13, serta dana di rekening tabungan pribadi.
2. Penjelasan mengenai status pencairan BK Juni 2026 dan alasan pemblokiran rekening.
3. Mekanisme pengembalian dana apabila ditemukan pemotongan yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit awal.
“Kami tetap memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban cicilan. Harapannya, ada komunikasi yang lebih baik agar kebutuhan pendidikan anak tidak terganggu,” ungkap salah seorang ASN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank DKI belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme dan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang bagi pihak Bank DKI untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna menjaga keseimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










