Kebumen, 24 Juni 2026 – Skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum LSM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen kini menjadi sorotan publik yang luas. Berdasarkan petunjuk-petunjuk kuat yang dirilis oleh Koran Jateng pada 24 Juni 2026 dengan judul “Bocor Alus: Beredar Kabar Oknum LSM” (baca selengkapnya), praktik haram ini diduga mencapai 10 juta rupiah per bulan. Informasi ini terungkap dari pemaparan narasumber berinisial B melalui Koran Jateng, yang merinci adanya alur setoran pungli dari pihak tertentu di lingkungan pendidikan kepada oknum LSM. Praktik yang menyasar sektor pendidikan ini disinyalir telah berlangsung lebih dari 1 tahun.
Publik menilai praktik yang diduga memanfaatkan posisi strategis di Dinas Pendidikan ini sebagai bentuk perampokan sistematis terhadap anggaran pendidikan. Jika dibiarkan, fenomena ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi iklim birokrasi pendidikan di daerah.
Ketua Umum Garuda Perak, Sujud Sugiarto, yang membawahi berbagai ormas dan LSM di Kebumen, menyatakan kemarahan besarnya atas informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut Polres Kebumen segera bertindak sebelum kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum benar-benar hilang.
“Kami geram dengan praktik perampokan di sektor pendidikan ini. Saya menuntut Polres Kebumen untuk segera melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu. Segera panggil narasumber B yang dalam pemberitaan Koran Jateng telah memaparkan bukti-bukti adanya pungli tersebut sebagai pintu masuk penyidikan. Jika Polres tidak berani menindak dan mengabaikan keterangan tersebut, publik akan berasumsi bahwa polisi takut atau memang ada konspirasi di balik oknum LSM tersebut,” ujar Sujud Sugiarto dengan nada tinggi.
Ketidakberanian aparat dalam mengusut kasus ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik kini secara terbuka mempertanyakan, apakah memang Polres Kebumen takut dengan oknum LSM tersebut atau justru diduga menerima bagian dari perilaku tersebut sehingga aparat seolah tutup mata terhadap dugaan pungli di Dinas Pendidikan?
Pertanyaan ini menjadi sangat relevan mengingat besaran pungli dan durasi praktik yang sudah cukup lama. Jika Polres Kebumen terus bergeming, maka asumsi bahwa institusi tersebut diduga tidak berdaya, takut, atau bahkan memiliki jatah dari praktik haram di Dinas Pendidikan ini akan semakin sulit dibantah oleh masyarakat.
Mengingat skala persoalan yang diduga merugikan publik dan berpotensi merusak iklim pendidikan, redaksi mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, serta seluruh kementerian dan institusi terkait di Jakarta untuk memberikan atensi khusus atas apa yang terjadi di Kebumen. Presiden harus turun tangan memastikan penegakan hukum di daerah berjalan tegak agar tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, termasuk oknum LSM yang diduga memonopoli praktik pungli di sektor pendidikan.
Redaksi mendesak Kapolres Kebumen dan jajaran Polda Jawa Tengah untuk segera membuka penyelidikan transparan terhadap fakta-fakta yang dipaparkan oleh narasumber berinisial B dan pihak-pihak terkait di Dinas Pendidikan. Kasus ini adalah ujian nyata integritas Polri. Jangan sampai institusi kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir hukum justru terlihat tunduk pada oknum LSM hanya karena pengaruh atau dugaan aliran dana haram.
Saatnya kepolisian menunjukkan nyali. Jika memang bukti-bukti yang dipaparkan oleh narasumber B valid, proses hukum harus ditegakkan seberat-beratnya sebagai efek jera terhadap tindakan yang diduga merugikan masyarakat, khususnya dunia pendidikan di Kebumen.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










