BEKASI – 25 Juni 2026- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban dalam realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada UPTD Pengelolaan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023. Temuan ini menyoroti lemahnya pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah.
Audit BPK mengungkap bahwa realisasi belanja BBM sebesar Rp7,34 miliar untuk penyedia PT SIAR tidak didukung dengan prosedur pengadaan yang transparan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT SIAR diduga bukan merupakan penyedia resmi atau agen BBM, melainkan perusahaan yang dipinjam namanya untuk pelaksanaan kontrak tersebut.
Beberapa poin krusial dalam laporan pemeriksaan tersebut meliputi:
Pertama, prosedur penunjukan langsung yang tidak didasarkan pada survei harga dan ketersediaan BBM yang memadai, sehingga aspek kewajaran harga tidak dapat dipastikan.
Kedua, sistem pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM dinilai belum optimal. Ditemukan adanya transaksi pembelian yang tidak disertai bukti surat jalan resmi dari agen penyalur utama, serta indikasi penggunaan nota pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketiga, ketidaksinkronan data operasional. Hasil analisis menunjukkan jumlah unit alat berat yang dilaporkan beroperasi sebanyak 18 unit tidak sesuai dengan fakta lapangan yang hanya mengoperasikan 10 unit alat berat. Selisih data tersebut berimplikasi pada kelebihan pembayaran yang diestimasikan mencapai Rp2,83 miliar.
Menanggapi temuan ini, publik mengharapkan langkah tindak lanjut yang konkret dari pihak Inspektorat Daerah maupun instansi terkait, guna memastikan bahwa dana APBD dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Redaksi Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan transparansi, redaksi memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, khususnya jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pihak penyedia, terkait substansi laporan tersebut.
Tanggapan, sanggahan, atau penjelasan resmi dapat disampaikan kepada redaksi kami melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia. Hal ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Redaksi berkomitmen untuk terus memantau proses tindak lanjut atas temuan ini, termasuk upaya pengembalian kerugian ke Kas Daerah hingga tuntas.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










