Kebumen, CN – 24 Juni 2026– – Proyek pembangunan fisik di Kabupaten Kebumen kembali menyita perhatian publik. Pembangunan Lapangan Manunggal Gombong dengan nilai kontrak Rp7.028.793.000,00 yang bersumber dari APBD (DAU) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2026, kini tengah disorot tajam karena dugaan pelanggaran prosedur dan minimnya transparansi.
Berdasarkan investigasi media di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang terlihat tidak memenuhi standar keterbukaan informasi.
Papan tersebut diletakkan di bawah pohon besar yang menghalangi pandangan, sehingga sulit dibaca oleh masyarakat umum. Selain itu, terdapat kejanggalan administratif fatal pada papan informasi tersebut, yakni tidak dicantumkannya identitas pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas, yang merupakan komponen wajib dalam kontrak proyek konstruksi pemerintah.
Kondisi di lapangan pun memprihatinkan. Selain minimnya papan informasi, tidak ditemukan rambu-rambu peringatan atau penanda larangan melintas di akses masuk proyek, baik dari sisi SMA Muhammadiyah Gombong maupun dari arah Indomaret Gombong. Kondisi ini menciptakan risiko kecelakaan tinggi bagi masyarakat yang melintas.
Lebih lanjut, tim media mendokumentasikan adanya pekerja di lokasi proyek yang tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu proyek. Pengabaian prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan kerja yang seharusnya ditegakkan oleh CV. Telaga Agung Jaya Perkasa selaku pelaksana pekerjaan.
Upaya konfirmasi oleh tim media di lapangan menemui jalan buntu. Penelusuran ke alamat perusahaan sesuai yang tertera pada papan proyek di kawasan Klopogodo, Gombong, hanya mendapati bangunan dengan pintu tertutup rapat tanpa ada staf yang bisa ditemui. Meski ditemukan kendaraan di lokasi tersebut, tidak ada respons dari dalam bangunan. Saat tim mencoba mengonfirmasi di kantor lain yang beralamat di Gang Bonggowoto, pihak staf menyebutkan bahwa pimpinan sedang berada di luar kota dan tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Sikap tertutup dari pihak pelaksana ini memicu spekulasi mengenai profesionalisme manajemen proyek tersebut. Sebagai pemegang mandat pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah, pihak pelaksana seharusnya bersikap kooperatif dan transparan terhadap kontrol publik, sesuai dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hingga berita ini diturunkan, media sedang berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen sebagai dinas terkait. Publik mendesak agar instansi tersebut segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja kontraktor dan memastikan standar K3 serta transparansi informasi dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










