JAKARTA, CN – Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Kasihhati, menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Ketua Komnas Perempuan terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial YTR dengan terduga pelaku berinisial TH.
Kasihhati menilai bahwa pernyataan pihak Komnas Perempuan mengenai definisi “penyiksaan” dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB dalam merespons kasus tersebut dinilai kurang sensitif terhadap kondisi korban dan memicu polemik di masyarakat.
“Saat masyarakat menaruh harapan besar pada perlindungan korban, penjelasan yang muncul justru terkesan normatif dan kurang mencerminkan empati. Ini bukan sekadar persoalan istilah hukum, melainkan soal kepekaan dan tanggung jawab moral lembaga terhadap para penyintas kekerasan,” ujar Kasihhati saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, setiap pemimpin lembaga negara yang menangani isu hak asasi perempuan semestinya mampu menyampaikan penjelasan hukum secara komprehensif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia khawatir, penyampaian yang tidak utuh justru dapat melukai perasaan korban dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pelindung perempuan tersebut.
“Jika memang merujuk pada definisi teknis konvensi internasional, sampaikan secara lengkap dan edukatif. Jangan sampai penyampaian yang parsial memberikan kesan bahwa penderitaan korban dianggap tidak cukup berat atau tidak relevan,” tegasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Perempuan Tangguh Nusantara mendesak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Komnas Perempuan.
“Kami meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Ketua Komnas Perempuan. Apabila lembaga dianggap tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik atau menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap korban, maka langkah pergantian kepemimpinan menjadi opsi yang layak dipertimbangkan demi memulihkan marwah lembaga,” tambah Kasihhati.
Ia menegaskan bahwa tuntutan ini murni didasari pada kepedulian agar Komnas Perempuan tetap menjadi benteng perlindungan yang tepercaya bagi kaum perempuan. Menurutnya, korban kekerasan membutuhkan kehadiran lembaga yang mampu memberikan dukungan nyata, bukan justru memicu perdebatan terminologi di ruang publik.
“Komnas Perempuan harus kembali menjadi rumah yang menghadirkan harapan. Kami berharap keadilan bagi korban menjadi prioritas utama di atas segala bentuk polemik komunikasi,” pungkasnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










