JAKARTA, CN – 29 Juni 2026– Penegakan hukum dalam kasus dugaan pencurian dana milik Bangun Paulus Tudungta senilai Rp19.250.000 menuai kritik. Pihak kuasa hukum korban menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tertanggal 20 April 2026 sebagai langkah yang prematur dan mencederai rasa keadilan.
Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Menurutnya, proses hukum semestinya dilanjutkan melalui pemeriksaan yang lebih mendalam sebelum perkara dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
“Sangat janggal apabila penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan transaksi (terlapor berinisial VL) diperiksa. Padahal, terdapat bukti berupa mutasi rekening dan rekaman CCTV yang selayaknya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor,” ujar Iskandar dalam keterangannya.
Kasus ini bermula ketika korban mendapati serangkaian transaksi di rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026, sekitar pukul 05.23 hingga 05.40 WIB. Berdasarkan penelusuran mandiri, korban menemukan rekaman CCTV di lokasi ATM yang menunjukkan sosok diduga VL melakukan transaksi pada waktu yang bersamaan dengan pengurangan saldo di rekening korban.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya ini sebelumnya diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman perkara. Namun, pihak kuasa hukum menyayangkan karena hingga surat penghentian diterbitkan, penyidik dinilai belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun pihak terkait lainnya seperti pihak perbankan dan manajemen minimarket lokasi CCTV.
Menyikapi keputusan SP3 tersebut, Bangun Paulus Tudungta telah melayangkan pengaduan resmi kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolri, Divisi Propam, serta lembaga pengawas eksternal lainnya. Langkah ini diambil untuk menuntut agar kasus tersebut dibuka kembali dan ditinjau ulang demi menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum.
“Kami berharap ada evaluasi atas penanganan perkara ini. Fokus kami adalah agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan melalui proses penyelidikan yang menyeluruh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Iskandar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Metro Jakarta Pusat terkait dasar pertimbangan penghentian penyelidikan kasus tersebut guna memberikan hak jawab dan perimbangan informasi bagi publik.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Pajar Saragih
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










