BANGGAI LAUT, 29/06/2026 CN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau _inkracht_.
Pemusnahan dilakukan untuk 40 perkara periode Januari hingga Juni 2026, bertempat di halaman Kantor Kejari Banggai Laut.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banggai Laut dalam keterangannya merinci, 40 perkara tersebut terdiri dari tiga kategori tindak pidana.
Pertama, Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sebanyak 5 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat bruto 11,56 gram dari 6 perkara dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1.040 butir dari 1 perkara.
Kedua, Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 12 perkara.
Ketiga, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM TPUL) sebanyak 21 perkara.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan. Proses pemusnahan disaksikan unsur Forkopimda, penyidik dari kepolisian, serta perwakilan lembaga terkait.
Kejari Banggai Laut menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










