Aceh Singkil, 29 Juni 2026 – Gerakan Aksi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (GAMPAS) menyampaikan pernyataan sikap terkait mekanisme penanganan dugaan kasus pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Pihak GAMPAS menilai perlu adanya peninjauan kembali atas proses penyelesaian beberapa kasus yang dianggap belum sepenuhnya sejalan dengan implementasi Qanun Aceh.
GAMPAS merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kekhususan dan Keistimewaan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai acuan utama dalam penegakan syariat Islam dan ketertiban adat di Aceh.
Berdasarkan data yang dihimpun, GAMPAS menyoroti penanganan dua kasus dugaan perzinaan yang berlokasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan. Organisasi tersebut mempertanyakan mekanisme penyelesaian melalui upaya damai yang dilakukan, yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek kekhususan hukum di Aceh.
Dalam Pasal 207 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006, disebutkan bahwa setiap anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Aceh wajib memperhatikan ketentuan hukum, syariat Islam, budaya, serta adat istiadat yang berlaku.
Aktivis GAMPAS, Tabah Maulana, menyatakan kekecewaannya terkait prosedur penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tetap berpijak pada koridor syariat yang telah ditetapkan sebagai identitas daerah.
Tabah Maulana menambahkan, pihaknya memandang bahwa penyelesaian kasus yang masuk dalam ranah hukum jinayat melalui jalur damai perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan preseden yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan transparansi terkait prosedur yang diambil dalam kasus ini.
Sementara itu, perwakilan GAMPAS lainnya, Syahrul Amri Syahputra S, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.
Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan Qanun yang berlaku. Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi secara terbuka mengenai prosedur yang digunakan, serta memastikan bahwa setiap penanganan perkara di Aceh tetap menjunjung tinggi nilai-nilai syariat dan kekhususan daerah, ujar Syahrul.
GAMPAS berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan evaluasi dan memastikan setiap penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan kearifan lokal yang berlaku di Provinsi Aceh.
Publisher -Red
Reporter: Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










