PRABUMULIH – 7 Juli 2026- Tata kelola aset negara di Kota Prabumulih kini berada di titik nadir transparansi. Dokumen perjanjian yang dihimpun menunjukkan adanya skema yang sangat janggal terkait pemanfaatan lahan seluas 22.459 meter persegi di Eks Kantor Polsek Timur. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan nomor 030/224/Disperindag/IV/2025 tertanggal 15 April 2025, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili Muhtar Edi meminjam lahan milik PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri yang dipimpin oleh Ricco Perdana. Ironisnya, di atas lahan milik swasta tersebut kemudian muncul Perjanjian Kerja Sama pengelolaan pasar nomor 002/PKS/IV/2026 dan 02.015/CV.JCA.PBM/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan CV. Jaya Carnez Abadi yang dipimpin Carter Padesta.
Kecurigaan publik meledak melihat adanya kebijakan Pemerintah Kota Prabumulih yang memberikan kompensasi berupa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajak dengan Nomor Objek Pajak 16740200901400300 kepada PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri sebagai imbalan atas pinjam pakai lahan tersebut. Kebijakan ini secara nyata mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tanpa adanya kajian teknis atau appraisal independen yang dapat dipertanggungjawabkan, pemberian kompensasi berupa penghapusan pajak oleh pemerintah kepada pemilik lahan ini berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai asas keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kejanggalan prosedur semakin mencolok ketika membandingkan masa berlaku perjanjian yang timpang. Perjanjian pinjam pakai lahan berlaku selama dua tahun, sementara pengelolaan pasar oleh pihak swasta hanya berlangsung sebelas bulan. Ketidakselarasan durasi ini memicu dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan praktik nepotisme yang sistemik. Jika terbukti terdapat keterikatan afiliasi atau hubungan kekerabatan antara pemilik atau pengurus di balik PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri dan CV. Jaya Carnez Abadi, maka proses penunjukan pihak ketiga ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kompetisi usaha yang sehat dan profesional.
Lebih jauh lagi, sistem pungutan retribusi secara tunai dari 400 pedagang dengan tarif seribu rupiah per hari per lapak membuka celah lebar bagi praktik kebocoran keuangan daerah. Mengingat sistem manual ini sangat rentan terhadap penyimpangan, redaksi menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap rupiah yang dipungut. Sebagai bentuk pengawalan ketat dan tindakan preventif, seluruh dokumen teknis, nomor surat perjanjian, data luas lahan, hingga identitas para pihak yang terlibat telah disiapkan untuk diteruskan ke otoritas pusat untuk segera dilakukan audit investigatif menyeluruh. Otoritas pusat didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap potensi kerugian negara yang terjadi demi memastikan anggaran daerah tidak dikelola dengan pola transaksional yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Redaksi senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak, baik Pemerintah Kota Prabumulih, PT. Ricky Kencana Sukses Mandiri, maupun CV. Jaya Carnez Abadi, atas poin-poin yang dipaparkan dalam berita ini. Langkah ini diambil sebagai komitmen profesional untuk memastikan keberimbangan informasi bagi publik.
Urgensi Otoritas Pusat:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta
2. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta
4. Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










