PRABUMULIH, 7 Juli 2026 – Watch Relation of Corruption–Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mendesak DPRD Kota Prabumulih untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengelolaan Pasar Subuh di kawasan Eks Polsek Timur.
Desakan ini mencuat menyusul belum adanya tindak lanjut atas surat resmi WRC PAN-RI Nomor 301/WRC-PBM/LP/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Hingga saat ini, pihak organisasi belum menerima kepastian jadwal RDPU untuk membahas persoalan tersebut secara transparan.
Ketua WRC PAN-RI Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa DPRD mengemban fungsi pengawasan krusial sebagai perwakilan rakyat. Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat terkait tata kelola aset daerah dan kepentingan publik harus disikapi secara responsif.
“Kami sangat menghormati kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif. Namun, ketiadaan kepastian jadwal setelah dua minggu surat kami layangkan menimbulkan tanda tanya bagi publik. Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD dapat dijalankan secara terbuka dan akuntabel,” ujar Pebrianto.
WRC PAN-RI menekankan pentingnya mengawal tindak lanjut dari Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih Nomor 02/BA/DPRD/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Komisi II merekomendasikan agar tidak ada pungutan yang dilakukan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.
Bagi WRC PAN-RI, poin tersebut adalah instrumen pengawasan yang harus dipastikan implementasinya, bukan sekadar dokumen administratif.
“Fokus kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan apakah rekomendasi DPRD telah dijalankan dan apakah pengelolaan aset daerah ini memiliki dasar hukum yang memadai. Publik berhak mendapatkan jawaban atas hal tersebut melalui forum resmi yang transparan,” tegas Pebrianto.
Untuk memastikan pembahasan berlangsung komprehensif dan menghasilkan solusi konkret, WRC PAN-RI meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, Kepala UPTD Pasar, Sekretaris Daerah selaku Ketua TKKSD, Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih, serta direksi pihak ketiga selaku mitra pengelola.
Kehadiran Bagian Hukum, menurut Pebrianto, sangat krusial untuk menjelaskan aspek legalitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara gamblang.
“Kehadiran Bagian Hukum penting agar dasar hukum dan kewenangan dalam PKS dapat dibedah secara terbuka. Dengan begitu, RDPU akan menjadi ruang akuntabilitas publik yang substantif, bukan sekadar forum seremonial,” tambahnya.
Pebrianto berharap DPRD dapat segera menjadwalkan RDPU dalam waktu dekat guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. WRC PAN-RI menyatakan tetap mengedepankan komunikasi yang baik, namun siap menempuh langkah-langkah konstitusional lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan jika aspirasi ini terus terabaikan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










