BOGOR, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1 miliar di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.
Langkah ini ditempuh setelah somasi dan desakan keterbukaan informasi publik yang dilayangkan LSM KCBI sebelumnya tidak direspons oleh pihak Pemerintah Desa Sukaharja.
Sikap tidak kooperatif Pemerintah Desa Sukaharja memperkuat dugaan adanya indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran infrastruktur tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pihak desa memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas desakan publik.
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa menempuh jalur hukum adalah langkah mutlak demi menyelamatkan uang negara.
“Hari ini, kami resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Samisade Desa Sukaharja ke Kejari Kabupaten Bogor. Sikap diam pihak desa selama ini kami anggap sebagai indikasi adanya hal yang ditutupi. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Agus Marpaung kepada awak media di area kantor Kejari Bogor.
Menurut Marpaung, laporan ini didasarkan pada temuan investigasi lapangan yang dilakukan timnya. Ia menegaskan bahwa Kejari Bogor merupakan pintu masuk awal untuk pengusutan kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar gertakan. Laporan ke Kejari hari ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika penanganannya di daerah dinilai lambat atau terdapat indikasi intervensi, kami tidak ragu untuk membawa kasus ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kami ingin anggaran Samisade dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sukamakmur, bukan untuk kepentingan oknum tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukaharja maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (*cover both sides*) seiring bergulirnya proses hukum di kejaksaan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










