KEBUMEN – 8 Juli 2026- Sebagai langkah konkret dalam merespons maraknya praktik intimidasi, pemerasan, dan pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan warga di Kabupaten Kebumen dan wilayah Keresidenan Kedu Selatan, Jawa Tengah, kini telah resmi dibuka Posko Pengaduan Korban Oknum LSM.
Pembentukan posko ini didasari oleh rentetan tindakan oknum LSM yang dinilai telah melampaui batas kewajaran fungsi kontrol sosial, sehingga merugikan masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi. Langkah ini diambil setelah upaya formal sebelumnya telah dilakukan oleh gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan LSM di Kabupaten Kebumen. Tercatat, laporan resmi mengenai keresahan ini telah disampaikan kepada setidaknya 14 institusi dan instansi negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sujud Sugiarto, selaku pengelola posko sekaligus Ketua Garuda Perak, menegaskan bahwa hadirnya posko ini merupakan respons atas kebuntuan yang dirasakan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama gabungan seluruh ormas dan LSM di Kebumen telah menempuh jalur hukum secara sistematis.
“Langkah pelaporan ke berbagai instansi negara sudah kami lakukan. Bahkan, Polres Kebumen pun sudah kami laporkan dan laporannya sudah kami antarkan tepat sebelum kami melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen. Hal ini adalah bukti bahwa kami serius memperjuangkan keadilan. Terkait proses ini, kami informasikan bahwa sejumlah barang bukti dari masyarakat sudah kami terima dan telah kami tindak lanjuti. Posko ini hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat tertampung dengan baik, diproses secara hukum, dan agar masyarakat tidak perlu lagi merasa takut menghadapi tindakan sewenang-wenang di lapangan,” tegas Sujud Sugiarto.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kebumen, Edi Purwanto, menyampaikan dukungan penuh dengan nada yang tegas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah melampaui batas dan tidak bisa lagi diberikan toleransi.
“Perilaku atau tabiat jahat yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan ini tidak bisa diberikan toleransi dengan cara apapun. Beliau terkesan kebal hukum dan tidak pernah merasa takut walaupun apa yang dilakukannya salah sehingga masyarakat Kabupaten Kebumen, ormas, dan LSM yang tergabung di dalam Garuda Perak beraksi,” tegas Edi Purwanto.
Lebih lanjut, Edi Purwanto mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengumpulan data. “Kami berharap masyarakat jujur menceritakan, menyampaikan, dan memberitahukan kepada kami kronologis secara jelas dan terperinci agar kami lebih mudah untuk mendeteksi dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk menjerat pelaku,” tambahnya.
Masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi valid terkait tindakan meresahkan tersebut dapat mengirimkan laporan melalui layanan WhatsApp ke nomor-nomor berikut:
0857 4783 5516
0856 4781 8488
0838 7857 7947
0813 2524 9323
0882 0087 16117
Dalam pesan WhatsApp, masyarakat diminta untuk mencantumkan kronologis kejadian, lokasi kejadian secara presisi, serta detail bentuk kerugian atau intimidasi yang dialami.
Selain melalui WhatsApp, warga juga dapat datang langsung ke posko pengaduan yang berlokasi di:
Lokasi posko Gang Pemali No. 25, Kutosari, Kebumen. Pihak posko menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor dan mengimbau agar masyarakat menyertakan bukti pendukung, seperti rekaman, pesan singkat, atau saksi kejadian, guna mempermudah proses verifikasi serta penguatan dasar hukum di kemudian hari.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo, C.B.J.C.E.J.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










