JAKARTA – Selasa, 7 Juli 2026 – Tim Investigasi Merah Putih Pusat hari ini menyatakan perhatian mendalam terhadap keresahan yang disampaikan oleh gabungan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Kebumen Bersatu terkait maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan simulasi perhitungan dan analisis data yang kami susun, terdapat potensi indikasi kerugian keuangan negara jika dugaan praktik tersebut benar-benar terjadi:
– Modus penjualan poster atau atribut: Dengan asumsi harga Rp250.000 per sekolah dan menyasar 50 orang, terdapat potensi pengumpulan dana Rp12.500.000 setiap kali aksi. Jika simulasi dilakukan 4 kali dalam setahun, maka potensi kerugian mencapai Rp50.000.000 per tahun.
– Modus pungli rutin atau atensi bulanan: Dengan asumsi tarif Rp10.000.000 per sekolah tiap bulan, jika terjadi pada 10 sekolah, maka terdapat potensi pengumpulan dana Rp100.000.000 setiap bulannya. Jika dihitung dalam 1 tahun, maka total akumulasi simulasinya mencapai Rp1.200.000.000 per tahun.
Jika kedua modus ini digabungkan dalam simulasi, maka total potensi kerugian negara dari sektor pendidikan bisa mencapai Rp1.250.000.000 per tahun. Angka ini merupakan estimasi gambaran besarnya dana yang berisiko disalahgunakan, yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak kita.
Belum lagi dugaan masalah pungutan menyasar pasar jasa angkutan.
Kusmiadi, selaku Tim Investigasi Merah Putih Pusat, menegaskan bahwa apabila dugaan dan perhitungan simulasi ini terbukti benar di lapangan, maka pihak kepolisian dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Lembaganya menuntut langkah nyata dari DPRD Kabupaten Kebumen, Bupati Kebumen, serta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.
Kami mengecam keras tindakan oknum yang menjadikan sekolah sebagai sasaran pemerasan jika praktik tersebut terbukti adanya.
Praktik yang merugikan pendidikan ini dapat diproses hukum dengan ancaman yang sangat berat. Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1.000.000.000. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Tim Investigasi Merah Putih Pusat berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi oknum yang berani beroperasi di atas hukum dan merugikan masyarakat luas.
Untuk menjamin keamanan redaksi dan jurnalis, seluruh dokumen dan bukti percakapan telah diamankan secara digital dan terenkripsi sebagai bukti otentik untuk proses hukum. Redaksi secara resmi juga menjalankan hak tolak untuk melindungi identitas kepala sekolah yang menjadi korban agar tidak mendapatkan intimidasi.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berbasis pada data simulasi investigasi sebagai perisai hukum. Data ini juga akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan sebagai laporan resmi masyarakat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










