KEBUMEN, CN– 8 Juli 2026– Langkah LPKSM Kresna Cakra Nusantara mengeluarkan klarifikasi melalui portal media pada Rabu, 8 Juli 2026, bukannya meredam polemik, justru menjadi senjata makan tuan. Klarifikasi tersebut telah membuka tabir hukum yang selama ini berusaha disembunyikan.
Ketua Garuda Perak, Sujud Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa pernyataan pihak organisasi dan Ketua K3S Karanggayam tersebut adalah pengakuan tidak langsung atas terjadinya permufakatan jahat.
Dalam klarifikasinya, pihak LPKSM secara tidak sengaja mengakui bahwa aktivitas komersialisasi di sekolah telah berjalan selama sembilan bulan di bawah payung hukum dan atribut organisasi. Bagi Sujud, ini bukan lagi sekadar tindakan oknum, melainkan desain sistematis.
Pernyataan Ketua K3S yang menyebut tidak ada unsur paksaan dalam transaksi tersebut justru menjadi bukti paling mematikan. Secara hukum, jika transaksi dilakukan tanpa paksaan selama sembilan bulan, maka itu bukan lagi tindakan pemerasan, melainkan kesepakatan kolusif antara pihak sekolah dan organisasi untuk menyalahgunakan dana pendidikan. Ini adalah pengakuan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar, terang Sujud.
Sujud Sugiarto menegaskan bahwa dalih lepas tangan dari pengurus pusat hingga daerah adalah tindakan pengecut yang tidak memiliki dasar hukum. Pihaknya menguraikan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan fakta tersebut:
1. Pertanggungjawaban Struktural Organisasi: Berdasarkan PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dan pengurusnya wajib bertanggung jawab atas tindakan yang menggunakan atribut organisasi. Pimpinan pusat hingga daerah yang membiarkan (systemic negligence) aktivitas ini berjalan selama sembilan bulan adalah pihak yang memberi legitimasi. Pembiaran ini adalah bentuk penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.
2. Pelanggaran Pihak Sekolah (K3S): Pengakuan bahwa transaksi berjalan tanpa paksaan adalah bukti bahwa kepala sekolah secara sadar mengabaikan mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah (SIPLah). Berdasarkan UU Tipikor dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kepala sekolah yang melakukan transaksi ilegal di luar prosedur wajib mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul.
3. Keterlibatan Struktural: Argumen bahwa sekjen yang diberhentikan sebagai penyebab tunggal adalah upaya cuci tangan yang memalukan. Dalam organisasi, setiap kebijakan yang berjalan selama sembilan bulan mutlak diketahui dan disetujui oleh pimpinan tertinggi.
Sujud Sugiarto memperingatkan bahwa APH kini memiliki pintu masuk yang sangat jelas untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak:
Pertama, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Setiap pihak yang menikmati aliran dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kedua, Pasal 378 KUHP (Penipuan): Penggunaan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang, baik yang dilakukan organisasi maupun oknum sekolah, dapat dijerat dengan pidana penjara.
Ketiga, Pasal 55 dan 56 KUHP: Seluruh pihak yang terlibat, baik yang memberi perintah, membiarkan, atau membantu, memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai pelaku tindak pidana.
Dengan terbukanya tabir hukum ini, Sujud Sugiarto mendesak APH untuk segera melakukan audit investigasi dan memanggil seluruh pihak terkait tanpa terkecuali.
Kami mendesak APH segera memproses klarifikasi ini sebagai dokumen bukti permulaan. Jangan biarkan mereka berlindung di balik judul klarifikasi yang menyesatkan publik. Kami menuntut transparansi dari pusat hingga daerah, karena kebohongan yang diakui sendiri oleh pelaku adalah bukti hukum yang paling sempurna, tutup Sujud.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik dapat membaca sendiri isi klarifikasi yang telah menjadi bukti pengakuan tersebut di sini:
http://portalindonesianews.net/klarifikasi-ketua-k3s-karanggayam-dan-hunmas-lpksm-sugiyono-dipastikan-tidak-terlibat-eks-sekjen-yang-telah-diberhentikan-justru-disebut-terlibat
Catatan Keamanan: Rilis ini tetap aman bagi wartawan dan redaksi karena seluruh kritik tajam diarahkan pada “fakta pernyataan publik” dan “konsekuensi logis dari sebuah pengakuan”. Anda tidak menyerang pribadi, melainkan mengkritisi kebijakan organisasi dan pelanggaran regulasi berdasarkan dokumen klarifikasi yang mereka terbitkan sendiri.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










