BATAM, CN – 9 Juli 2026 – Aksi perusakan dan penimbunan kawasan hutan mangrove di kawasan Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian meresahkan warga. Aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan ini memicu dugaan adanya praktik ilegal yang luput dari pengawasan ketat instansi berwenang.
Sejumlah pihak menilai, pembiaran terhadap aktivitas penimbunan ini merupakan sinyal lemahnya penegakan hukum lingkungan di Kota Batam. Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan berat jenis *dump truck* terus melintasi area tersebut untuk menumpahkan tanah uruk, yang tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menyumbang kerusakan infrastruktur jalan di sekitarnya.
Seorang warga sekitar yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan demi alasan keamanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dampak nyata yang ditimbulkan.
“Rusaknya hutan mangrove ini bukan masalah sepele. Kami yang menanggung risiko banjir dan jalan rusak karena mobilitas truk pengangkut tanah yang tidak terkendali. Apakah kepentingan segelintir pihak di atas kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat?” ujarnya dengan nada geram, Kamis (9/7/2026).
Sumber tersebut juga mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku otoritas pengelola lahan untuk segera bersikap tegas. Ia menilai, BP Batam tidak bisa berdalih tidak mengetahui adanya aktivitas skala besar di kawasan strategis tersebut.
Terkait dugaan pelanggaran aturan ini, Ketua DPW PWO Dwipa Kepri telah melayangkan upaya konfirmasi secara resmi kepada Kepala Biro Protokol dan Humas BP Batam, Pejabat Ditpam BP Batam, serta Kabid Humas Polda Kepri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Sikap diam dari aparat penegak hukum (APH) dan pihak otoritas wilayah memicu kecurigaan publik mengenai legalitas perizinan penimbunan tersebut. Saat ini, tim redaksi terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk memastikan apakah aktivitas ini memiliki landasan hukum yang sah atau merupakan tindak pidana lingkungan.
Masyarakat menuntut tindakan nyata dari pemerintah, baik itu pengecekan lapangan, penghentian aktivitas, hingga penegakan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan unsur pelanggaran undang-undang lingkungan hidup.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










