PEKANBARU, 9 Juli 2026- – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kian meresahkan masyarakat. Pasalnya, diduga terdapat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Palembang, Tenayan Raya.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean panjang kendaraan di SPBU kerap berakhir dengan kekecewaan karena stok solar yang dinyatakan habis. Warga menduga, stok tersebut tidak tersalurkan ke masyarakat karena telah disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons terhadap fenomena ini. Menurutnya, praktik ini adalah bentuk pembunuhan terhadap ekonomi masyarakat kecil.
Kami antre dari subuh, tapi solar sudah habis. Sementara, informasi di lapangan justru mengarah pada adanya penimbunan di gudang-gudang tertentu. Ini sudah keterlaluan. Apakah pengawasan kita memang selonggar ini hingga hak rakyat dirampas segelintir orang? tegasnya dengan nada tinggi, Jumat (9/7/2026).
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 53 jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga mendesak Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta pihak Pertamina MOR I untuk tidak sekadar tahu tetapi harus bertindak. Transparansi dalam penegakan hukum menjadi taruhan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya melakukan verifikasi. Sebuah gudang di lokasi terkait yang santer disebut milik sosok berinisial UR menjadi sorotan utama.
Awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Upaya serupa juga telah dilakukan kepada Polsek Tenayan Raya untuk menanyakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat di wilayah hukumnya.
Kami tidak sedang menghakimi. Kami menuntut keterbukaan. Jika tidak ada penimbunan, silakan buka gudang tersebut untuk diperiksa secara transparan. Jika terbukti ada penimbunan, sita dan proses hukum seberat-beratnya tanpa tebang pilih, tutup sumber tersebut.
Publik kini menanti aksi nyata Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah hukum benar-benar tegak bagi penjahat kerah putih yang merugikan negara dan masyarakat, atau justru akan kembali menguap seperti solar yang kini sulit didapat?
Publisher -Red
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










