ACEH SINGKIL, CN – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, menuai sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pejabat yang telah ditunjuk melalui SK tersebut dikabarkan belum menjalankan tugas atau belum aktif berkantor hingga saat ini.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait efektivitas roda pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. Banyak pihak khawatir bahwa kekosongan aktivitas pejabat yang telah ditunjuk tersebut dapat menghambat proses birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
“Publik berhak mengetahui apakah SK tersebut sudah berlaku efektif atau masih terkendala teknis. Jika pejabat yang diberi amanah tidak segera bertugas, tentu pelayanan kepada masyarakat yang menjadi taruhannya,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (15/7/2026).
Secara regulasi, pengangkatan Plt maupun Plh merupakan wewenang kepala daerah untuk memastikan kesinambungan organisasi dan mencegah terjadinya kevakuman jabatan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi transparan mengenai status penugasan para pejabat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Aceh Singkil, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), maupun pejabat yang bersangkutan terkait alasan belum aktifnya pelaksanaan tugas di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dan akan segera memuat penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik.
Reporter: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










