BENGKULU – CN- 17 Juli 2026 – Proses mediasi antara warga dari tiga RT (RT 03, RT 14, dan RT 26) dengan pihak manajemen PT Indomarco Prismatama yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, berakhir tanpa kesepakatan, Senin (4/5/2026). Pertemuan yang bertujuan mencari titik temu mengenai pola penyerapan tenaga kerja di gudang perusahaan tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen menyatakan belum dapat mengambil keputusan.
Ketidakpastian hasil mediasi ini memicu kekecewaan ratusan warga yang hadir. Warga menuntut transparansi dalam kerja sama operasional antara PT Indomarco Prismatama dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) terkait pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Perwakilan warga menyatakan keberatan atas sistem kontrak yang diterapkan saat ini. Menurut mereka, minimnya keterbukaan informasi mengenai persyaratan dan mekanisme rekrutmen membuat warga yang berada di lingkar perusahaan merasa dikesampingkan.
“Kami menginginkan transparansi dalam kontrak kerja sama antara perusahaan dengan pihak mitra (SBSI). Selama ini kami merasa warga lokal yang terdampak langsung operasional gudang belum diprioritaskan,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SBSI, Firdaus, sempat menyampaikan keterangan bahwa sejumlah warga sekitar telah terserap dalam sistem kerja tersebut. Namun, saat diminta untuk memberikan data valid mengenai identitas warga dari RT 03, RT 14, dan RT 26 yang dimaksud, pihak SBSI tidak dapat menyajikannya secara detail.
Ketidakmampuan menghadirkan data tersebut memicu reaksi keras dari warga yang hadir, yang kemudian menuntut klarifikasi lebih lanjut mengenai data tenaga kerja yang ada.
Selain masalah ketenagakerjaan, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat operasional gudang, seperti kebisingan lalu lintas truk dan polusi udara. Warga mendesak perusahaan untuk mematuhi regulasi terkait pemberdayaan masyarakat sekitar, merujuk pada:
1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 42) terkait penempatan tenaga kerja.
2. Perda Provinsi Bengkulu No. 3/2014 (Pasal 15) mengenai prioritas tenaga kerja lokal.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
4. Perda Kota Bengkulu No. 2/2012 mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Akibat belum adanya solusi konkret, perwakilan warga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang dengan jumlah massa yang lebih besar guna menuntut komitmen perusahaan terhadap aspirasi warga.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan pernyataan resmi terkait poin-poin tuntutan warga. Pihak kepolisian yang hadir di lokasi menyatakan telah mencatat seluruh aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Indomarco Prismatama maupun pihak SBSI terkait masalah ini agar informasi yang diterima publik berimbang.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










